Kejati Riau Bakal Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall di Kominfo Pekanbaru

Kejati Riau Bakal Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall di Kominfo Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dalam waktu dekat akan diketahui hasil penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru. Kesimpulan itu akan didapat setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara.

Pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Adapun perkara yang dilidik itu adalah pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru tahun 2017 senilai Rp4.448.505.418

Menanggapi laporan tersebut, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.


Sejak saat itu, Jaksa mengundang satu persatu pihak terkait untuk diklarifikasi. Demikian dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Adapun pihak-pihak yang telah diklarifikasi, di antaranya HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Azmi. Dia adalah mantan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru.

Berikutnya, Asep Muhammad Ishak. Dia adalah Direktur CV Solusi Arya Prima, pihak swasta penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan pengadaan video wall.

Berikutnya, dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari. Kedua merupakan Kasubbag Keuangan/PPK di OPD tersebut.

Sementara itu, Firmansyah Eka Putra selaku Kepala Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru juga telah diklarifikasi Jaksa. Bersamanya turut diklarifikasi, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Pun, Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat juga telah menjalani proses yang sama. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.

Proses penyelidikan itu diketahui telah rampung. Bahan dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak yang disebutkan di atas dirasa telah cukup untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara tersebut.

Kendati telah rampung, hingga kini belum didapat kesimpulan dari proses penyelidikan yang dilakukan. "Belum (ada kesimpulan)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi haluanriau.co (jaringan Haluan Media Group), Senin (16/12).

Belum adanya kesimpulan itu, kata dia, dikarenakan hasil penyelidikan tersebut masih berada di tangan tim penyelidik. Jika sudah diterimanya, Hilman menegaskan akan dilakukan gelar perkara itu memastikan kelanjutan penanganan perkara.

"Nanti kalau sudah ada laporan (dari) tim penyelidik, saya minta digelar," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.



Tags Korupsi