Dua Orang PNS Dishub Kuansing Ditangkap Polisi Terkait Pungli

Dua Orang PNS Dishub Kuansing Ditangkap Polisi Terkait Pungli
RIAUMANDIRI.CO, TELUKKUANTAN - Tim Saber Pungli Polres Kuantan Singingi lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan Kuansing, Senin (30/4/2018) lalu pukul 15.30 WIB atas gratifikasi uji kenderaan bermotor KIR berupa pungutan liar.
 
Masing-masing berinisial AL (50) dan S (35), diamankan di Kantor Unit Pelaksana Pengujian Kenderaan Bermotor Dishub Kuansing Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
 
Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan, mengatakan bahwa kedua PNS ini ditangkap saat melakukan transaksi. Saat penangkapan terhadap keduanya, petugas mengamankan lima barang bukti berupa uang Rp1.400 ribu, 6 buah buku uji kenderaan bermotor, 6 surat numpang uji kenderaan, 9 lembar kwitansi pembayaran, dan 1 buah buku register uji masuk keluar.
 
"Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a JO pasal 12 A ayat (2) UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP," kata Lumban, Senin (7/5/2018).
 
 
Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto