Tuding Penangkapan Tak Prosedural

Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur di Rohul Ajukan Praperadilan

Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur di Rohul Ajukan Praperadilan
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Daruis alias Ulong, warga Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, melalui kuasa hukumnya Desi Handayani mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Polsek Ujungbatu, di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan nomor perkara, 03/Pid/Pra/2018 tanggal 20 April 2018.
 
Sidang prapradilan kedua yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (3/5) berlangsung singkat. Helen, yang saat itu dipercaya sebagai Hakim, mempersilahkan Kuasa hukum Daruis untuk membacakan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Setelah itu kemudian mempersilahkan pihak Kepolisian dari Polsek Ujungbatu untuk menyampaikan tanggapan.
 
Namun pihak Kepolisian dari Polsek Ujungbatu, yang saat itu dihadiri langsung oleh Kapolsek Ujungbatu, Kompol. Arvin Hariyadi, meminta waktu dan disepakati bersama antara pemohon dan termohon untuk disampaikan pada Jumat (4/5) besok.
 
Desi Handayani, selaku kuasa hukum Daruis kepada Riaumandiri.co usai sidang menyampaikan, praperadilan yang diajukan pihaknya lantaran penahanan yang dilakukan pihak Kepolisian Ujung Batu diduga ada beberapa tahap yang tidak dilalui secara prosedural oleh penyidik.
 
“Ketika ditangkap dia (Daruis) belum ditetapkan sebagai tersangka. Semestinya Daruis dipanggil dulu untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor dengan status awal sebagai saksi. Setelah digelar dan dirasa cukup bukti baru ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil sebagai tersangka. Kalau tidak datang baru dilakukan penangkapan. Seharusnya prosedurnya seperti itu,” ungkap Desi Handayani.
 
Selain itu, lanjut Desi Handayani, kliennya Daruis sempat menjadi korban persekusi. Dimana sebelum diserahkan ke Polisi, sempat dipukuli oleh beberapa orang dari keluarga korban (pasangan wanitanya berhubungan badan). Padahal kliennya tidak dalam posisi tertangkap tangan.
 
“Saya yakni, Pengadilan itu independen. Kalau saya punya prinsip bahwa Praperadilan ini adalah wadah untuk menjadi lebih baik. Dan kepada pihak termohon diharapkan mengerti bahwa bahwa Praperadilan telah diatur dalam KUHAP. Sehingga tidak antipati lagi terhadap kami,” tutur Desi Handayani.
 
Ditempat yang sama, Kapolsek Ujungbatu, Kompol. Arvin Hariyadi menyampaikan, langkah hukum yang dilakukan pihak pemohon itu bisa saja disampaikan sesuai dengan pemikirannya kepada Pengadilan. Demikian juga pihak Kepolisian tentu punya alasan untuk memberi tanggapan di pengadilan atau disaat persidangan nanti.
 
“Kita lihat saja di persidangan nanti. Kalau ditanya prosedur, menurut kami itu sudah prosedural. Mengenai laporan penganiayaan, TKP-nya bukan di Ujungbatu, tapi di Polsek Rambah Samo. Kami hanya menerima laporan soal persetubuhan itu,” tegas Kompol Arvin Hariyadi.
 
Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka Daruis, berawal dari hubungan asmara dengan Mawar (nama samaran) bocah 14 tahun. Dari hubungan terlarang itu, oleh beberapa orang keluarga mawar, langsung menjemput tersangka di halaman Romi Mart Ujungbatu, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver.
 
Selanjutnya tersangka dibawa kerumah Mawar, di KM 8 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo. Dan di rumah itu tersangka mengalami penganiayaan. Akibat penganiyaan tersebut, Daruis mengalami luka robek pada bibir, gigi bagian atas goyang, benjol di bagian kepala, dan lebam pada bagian muka dan tulang rahang. 
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang