Soal Urus KTP Elektronik 1 Jam, Anggota Dewan Pekanbaru Ingatkan Disdukcapil

Soal Urus KTP Elektronik 1 Jam, Anggota Dewan Pekanbaru Ingatkan Disdukcapil
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi PDI Perjuangan Ruslan Tarigan menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta pembuatan KTP elektronik cuman berlangsung maksimal 1 jam. 
 
Ruslan mengatakan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan yang sepakat dengan keputusan presiden kembali mengingatkan instansi terkait yakni Disdukcapil untuk segera merealisasikannya.
 
Ruslan mengaku bahwa dirinya sering mendengar keluhan masyarakat atas lamanya proses persiapan pembuatan KTP elektronik dengan alasan blangko sudah habis. 
 
Dia merasa iba atas apa yang dialami masyarakat saat ini dalam mengurus KTP elektronik. "Banyak waktu terbuang, sementara rakyat diwajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk," ucapnya.
 
Dengan keluarnya statemen Presiden terkait 1 jam pengurusan E -KTP tersebut, Ruslan Tarigan mengatakan pihaknya akan meminta kepada Tim Cyber untuk melakukan inspeksi mendadak ke instansi terkait. 
 
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua berjalan lancar dan masyarakat tidak ada keluhan lagi mengenai kepengurusan E-KTP. Dan saya harapkan instansi terkait dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memberi pelayanan masyarakat," harap Ruslan Tarigan. 
 
Seperti diberitakan, usai mengeluarkan pernyataan tersebut, Presiden Jokowi meminta Kemendagri Tjahjo Kumolo membuat peraturan menteri terkait batas waktu pembuatan E-KTP.
 
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto