Bakar Ban dan Blokir Jalan Warnai Aksi Unjuk Rasa BEM se-Indonesia di Pekanbaru

Bakar Ban dan Blokir Jalan Warnai Aksi Unjuk Rasa BEM se-Indonesia di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Unjuk rasa ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Indonesia di depan Kantor DPRD Riau, Kamis (22/02) sore, diwarnai dengan aksi pemblokiran jalan Jenderal Sudirman serta membakar ban bekas di badan jalan.
 
Diawali dengan long march dari asrama haji Kota Pekanbaru yang jaraknya tak jauh dari kantor DPRD Riau. Setibanya di depan kantor DPRD, mereka membentangkan spanduk dan membakar ban bekas, tak hanya itu mereka juga membuat barikade di depan petugas kepolisian yang telah berjaga di depan kantor DPRD Riau.
 
Selanjutnya, teriakan aspirasi terkait tiga pasal kontroversial pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPR  (MD3) disampaikan di depan kantor DPRD Riau. 
 
Ketiga pasal kontroversial yang disampaikan tersebut di antaranya, pasal 73  yang mana DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan tenaga polisi apabila seseorang itu enggan untuk memenuhi panggilan.
 
Kedua, pasal 122 huruf k, yang mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain apabila ada seseorang menjatuhkan harkat dan martabat seorang anggota dewan.
 
Ketiga, pasal 245 yang mengatur tentang pemanggilan anggota dewan yang harus mendapatkan restu atau izin dari Presiden.
 
"Di sini kami hadir dan sama-sama menolak DPR untuk mengeluarkan produk hukum yang tidak berkepentingan dengan rakyat, dan ini merupakan suatu kemunduran demokrasi, " tegas perwakilan dari BEM Universitas Indonesia, Zadit Taqwa.
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang