KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah Terkait Politik Uang

KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah Terkait Politik Uang
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK memberi peringatan kepada seluruh calon kepala daerah agar tidak melakukan praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2018. 
 
"Apalagi jika sumber dana dari hasil korupsi atau dari pihak-pihak yang nanti harus diganti dalam bentuk proyek-proyek saat setelah menjabat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
 
Pada sisi yang sama, dia juga menekankan, para petahana yang turut bersaing dalam Pilkada 2018 jangan menyalahgunakan kewenangan dan perlu lebih berhati-hati dengan sumbangan dana politik. "Jika menerima sumbangan dana politik di luar mekanisme yang sudah diatur maka dapat berisiko menjadi gratifikasi atau suap," ucap dia.
 
Dilansir dari Antara, KPK juga mengimbau bagi setiap calon kepala daerah dapat mempertanggungjawabkan laporan harta kekayaannya yang telah didaftarkan ke KPK.
 
KPK pun mengharapkan calon kepala daerah yang terpilih nanti dapat menjalankan tugas secara baik, tidak menyalahgunakan anggaran, tidak menyalahgunakan pengadaan barang dan jasa, tidak ada jual beli jabatan, dan pelanggaran hukum lain.
 
Laman resmi KPK "Pantau Pilkada" di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia yang dipantau pada pukul 11.00 WIB 25 Januari 2017, total 1.165 calon kepala daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya.
 
171 provinsi, kabupaten dan kota akan menggelar Pilkada 2018, lebih banyak ketimbang Pilkada 2017 yang hanya berlangsung di 101 wilayah. Ke-171 wilayah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
 
Sumber: Antaranews.co