Pemotongan Honor di Satpol PP Kampar, Jumlah Tersangka Dimungkinkan Bertambah

Pemotongan Honor di Satpol PP Kampar, Jumlah Tersangka Dimungkinkan Bertambah
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejauh ini, Penyidik Polda Riau masih menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemotongan uang/honorarium tenaga honorer pengamanan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Riau di Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, tergantung hasil proses penyidikan yang dilakukan.
 
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni Kepala Satpol PP Kampar, Muhammad Jamil, dan dua orang bawahannya, Ardinal dan Indra Gusnaidi, yang masing-masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.
 
"Bisa saja (adanya tersangka baru, red). Kalau dia (tiga tersangka,red) memberikan keterangan lain, dalam hal ini menyebut pihak lain, kalau ternyata cukup bukti dan ada korelasi dengam kasus ini, kenapa tidak? Tapi kita tidak mencari-cari salah orang lain. Yang kita butuhkan kebenaran materil yang memang betul terjadi, bukan sebuah skenario," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Nandang kepada Riaumandiri.co, Senin (11/12).
 
Pengungkapan ini dilakukan, Kamis (7/12) kemarin, setelah Polisi mendapat informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Sesampai di sana, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan salah satu anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta. 
 
Selanjutnya, yang bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran, dimana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga pelaku. Melihat hal itu, Tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas sebesar Rp460 juta.
 
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP Kampar.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Penyidik Polda Riau menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Dalam aturan Pasal 12 huruf e berbunyi legawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Sementara di huruf f berbunyi pegawai negara atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang