Pakar Kriminologi: Riau Destinasi Narkoba

Pakar Kriminologi: Riau Destinasi Narkoba

RIAUMANDIRI.CO - Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang berada pada level organize crime atau kejahatan yang terorganisir. Hal itu dikarenakan pihak-pihak terkait baik pelaku, bandar, kurir maupun jejaring lainnya tidak hanya bersifat lokalistik dengan cara-cara tradisional, namun sudah melibatkan skala internasional dari berbagai negara dan melintasi berbagai negara pula.

Hal itu disampaikan Pakar Kriminologi, Kasmanto Rinaldi, kepada Haluan Riau, Kamis (2/2.2023). Menurut Kasmanto, dalam konteks kepemilikan modal, mereka memiliki jejaring yang banyak dan modal capital besar.

Ditambah pola komunikasi yang mereka miliki sangat modern dan canggih, sehingga seringkali sulit terdeteksi. Selain itu mereka juga biasanya memiliki kode/simbol tertentu yang sangat berpotensi bisa mengelabui aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, ini jelas akan mempermudah mereka dalam menjalankan berbagai kegiatan dan targetnya.

"Dalam aspek lainnya, kemampuan mereka melakukan pendekatan terhadap masyarakat tempatan sangat bagus. Hal ini jelas juga akan menambah kekuatan baru bagi pelaku dalam menyelundupkan narkotika, sehingga menyebabkan aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam melakukan law enforcement," jelasnya.

Menurut Kasmanto, kondisi demografi wilayah Riau yang sebagian besar perairan sangat sulit dipisahkan, sehingga wilayah Riau menjadi tujuan destinasi narkoba. "Namun, hampir dipastikan biasanya juga menjadi pemikat untuk bukan hanya sekedar jalur tapi juga diikuti akan dengan peredarannya," terang Kasmanto.

Ditambahkannya, dengan melihat hal tersebut perlu upaya dan penanganan serta kesinergian bersama antara berbagai pihak terutama dalam penegakan hukum dengan penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku kejahatan narkotika yang prosesnya sangat lama dan memerlukan koordinasi dari berbagai pihak.

Selain itu, jelasnya, kebersamaan dan kesinergian berbagai pihak dari jalur masuknya narkoba seperti Bengkalis, Rokan Hilir dan Dumai, harus melibatkan akademisi dalam memberikan edukasi agar serius dan terukur. Pencerahan serta pemahaman kepada masyarakat yang hidup dan mata pencariannya berkaitan atau di daerah pesisir agar mereka tidak menjadi agen yang akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkoba.

“Semoga kesungguhan dan ketekunan serta keberanian ini konsisten untuk terus dilakukan demi menyelamatkan masa depan anak-anak, serta generasi muda kita yang kelak akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa ini,“ harapnya.

Kasmanto mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polda Riau terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 276 kg belum lama ini.

“Apresiasi dan harapan kita sematkan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal yang mana karena kesungguhan dan ketekunannya dalam memberantas narkoba di Riau ini,“ ungkap Kasmanto Rinaldi.

Sebagai informasi, dalam setahun menjabat Kapolda Riau, M Iqbal telah mengungkap sekitar 1 ton lebih narkoba, mulai dari jenis sabu dan lain sebagainya.

"Kerja keras dan keberhasilan Kapolda dan jajarannya harus senantiasa diberikan dukungan, karena mengingat kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang tidak mudah untuk diungkap. Kejahatan narkotika merupakan persoalan yang serius, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra untuk memberantasnya,” tutupnya.

Pendapat Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Efendi, meminta pelaku tindak pidana narkoba untuk dijatuhi hukuman mati, karena dinilai lebih berefek bagi para pebisnis barang haram tersebut.

Hal itu disampaikan Erdianto kepada Haluan Riau menjawab terkait maraknya kasus narkoba di Bumi Lancang Kuning, Kamis (2/2).

Seperti pengungkapan kasus sabu seberat 276 kg oleh Polda Riau baru-baru ini. Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar sepanjang sejarah Polda Riau.  Pelaku menggunakan modus penyelundupan di bawah tumpukan muatan kelapa.

Sabu tersebut berasal dari Malaysia dengan memanfaatkan letak strategis Riau yang langsung berhadapan dengan Selat Malaka.

Erdinto Efendi menjelaskan, penegakan hukum harus diarahkan kepada bandar-bandar besar, pemasok narkotika, dan penampung barang-barang haram yang ada di Provinsi Riau. Tidak hanya menyasar pelaku-pelaku kecil dan penyalahgunaan di lapangan.

Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan pendekatan yang bersifat non-penal yaitu mensejahterakan masyarakat perbatasan supaya berani dan tegas dalam turut serta menanggulangi peredaran narkotika.

"Pengawasan harus dikuatkan. Fungsi baik secara represif maupun preventif melalui dukungan masyarakat sekitar untuk bersama-sama dalam memberantas narkotika," pungkasnya.(CR01, CR02)