Gubri Tak Mau Ikut Campur Terkait Belasan Tersangka yang Terjerat Korupsi RTH

Gubri Tak Mau Ikut Campur Terkait Belasan Tersangka yang Terjerat Korupsi RTH
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menghormati dan mempersilahkan Kejaksaan untuk memproses kasus dugaan korupsi dalam rekayasa pengerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
 
Dimana dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan juga menetapkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dinas Ciptada Provinsi Riau, termasuk Kepala Dinas berinisial DAS.
 
"Kita tidak usah ikut campur masalah hukum. Kita hormati apa yang dilakukan oleh kejaksaan, yah, biarkan berjalan," ujar Gubri, Kamis (9/11).
 
Disinggung mengenai adanya ketakutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain di lingkungan Pemprov Riau dalam menjalankan kegiatan APBD, dan dapat menghambat pembangunan. Gubernur dengan tegas mengatakan, tidak ada yang perlu ditakutkan selagi dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan perturan yang berlaku.
 
"Saya rasa tidak, karena saya juga telah menyampaikan kepada seluruh OPD untuk ikuti aturan dan prosedur, jalani baik-baik. Insya Allah kita tidak akan mengalami hal seperti itu," ungkap Gubri.
 
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Jalan A Yani, Pekanbaru, Rabu (8/11) kemarin. 
 
Adapun para tersangka tersebut, yakni berasal dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Riau, antara lain Ketua Pokja berinisial IS, Sekretaris Pokja berinisial H, dan tiga orang anggota Pokja, masing-masing berinisial DIR, RM, dan H. 
 
Tersangka berikutnya, Direktur PT Bumi Riau Lestari inisial K. Kemudian swasta yang meminjam bendera dan melaksanakan pekerjaan, YJB. 
 
Tersangka berikutnya, konsultan pengawas kegiatan, yakni masing-masing RY, pimpinan perusahaan konsultan pengawas yang memenangkan tender, RM yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan pemenang, dan AA selaku pengawas yang bekerja di lapangan.
 
Sementara dari kalangan ASN, berasal dari Tim Provisional Hand Over (PHO) yang bertugas sebagai pihak yang menerima hasil pekerjaan pertama. Mereka, yakni A selaku Ketua, S selaku Sekretaris, dan tiga orang anggota Tim PHO, berinisial A, R, dan ET. 
 
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Y, dan Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan Kepala Bidang di institusi yang dulu bernama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, berinisial HR. Dan terakhir Pengguna Anggaran, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, berinisial DAS, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemprov Riau.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 November 2017
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang