BPJPH Perlu Bersinergi dengan MUI

BPJPH Perlu Bersinergi dengan MUI
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa dan yang selama ini melakukan tugas sertifikasi halal.
 
"Ini perlu dilakukan BPJPH sebagai lembaga baru yang dibentuk pemerintah yang akan mengeluarkan sertifikasi halal," kata Sodik Mudjahid, di Jakarta, Jumat (13/10).
 
Selain itu menurut Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, BPJPH juga harus menetapkan standar dan prosedur-prosedur yang profesional. Sebagai dasar untuk penetapan fatwa halal oleh MUI sebagai bagian dari BPJPH. 
 
"BPJPH harus memastikan protap (prosedur tetap) dan prosedurnya benar-benar profesional sehingga orang akan yakin dengan badan tersebut," katanya.
 
Hal yang tak kalah pentingnya diingatkan Sodik adalah terkait anggaran. Karena itu dia meminta Menteri Agama harus segera mengusulkan anggaran untuk BPJPH. Karena sudah menjadi sebuah badan tersendiri maka otomatis harus ada peningkatan anggaran.
 
"Anggarannya tahun ini hanya Rp 17 miliar, kasihan BPJPH. Kita nanti usulkan untuk ditingkatkan atau dinaikan anggaran untuk badan ini," kata Sodik.
 
Selain itu hal lain yang harus dilakukan BPJPH menurut Sodik adalah sosialisasi. Diharapkannya sosialisasi tentang tugas badan ini, serta pentingnya jaminan produk halal harus lebih ditingkatkan, dibanding sebelumnya ketika masih ditangani oleh MUI. 
 
"Hal ini semata-mata ditujukan agar masyarakat dan dunia usaha paham tentang kehalalan sebuah produk. Terlebih lagi produk berbentuk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang harus menjadi prioritas BPJPH," ujarnya.
 
Tak kalah penting diingatkannya yang harus dilakukan BPJPH adalah membangun dan menjaga transparansi dan akuntabilitas badan atau lembaga tersebut selain melakukan penataan organisasi, tata kerja dan sumber daya manusianya. 
 
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifudddin secara resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang sejak tahun 1986 dijalankan oleh MUI (Majelis ulama Indonesia) dan selanjutnya diserahkan ke BPJPH.
 
Pembentukan BPJPH ini sebagai amanat Undang-undang no. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH inilah yang nantinya akan mengelola proses administrasi terhadap pendaftaran sertifikasi halal sebuah produk.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Oktober 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang