Tiga Tahun Terbengkalai, Polda Riau Diminta Limpahkan Perkara Jembatan Selat Rengit ke KPK

Tiga Tahun Terbengkalai, Polda Riau Diminta Limpahkan Perkara Jembatan Selat Rengit ke KPK

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Salah satu proyek 'gagal' di bawah kepemimpinan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, adalah pembangunan Jembatan Selat Rengit yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Proyek yang memakan biaya hingga Rp460 miliar itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya.

Kuat dugaan, ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. Kepolisian Daerah Riau sendiri dulu diketahui sempat mendalami dugaan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan.

Bahkan pada medio 2014 lalu, Polda Riau diketahui telah menurunkan tim untuk mengusut perkara ini. Hal ini dilakukan guna pengumpulan data-data. Tiga tahun berlalu, tidak diketahui kejelasan penanganan perkara ini.

Terkait hal ini, Direktur Riau Corruption Watch Mayandri Suzarman, meminta agar Polda Riau untuk melanjutkan penanganan perkara ini. Jika tidak dilakukan, ini menunjukkan ketidakseriusan Polda Riau dalam menanggapi laporan yang disampaikan masyarakat.

"Ini kan sudah berjalan beberapa tahun. Kita melihat tidak ada keseriusan dari pihak Polda untuk menuntaskan, apakah ini layak dinaikkan atau tidak," ungkap Mayandri kepada riaumandiri.co, Selasa (3/10/2017).

Lebih lanjut, Mayandri yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Riau mengatakan kalau Polda Riau tidak transparan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, jika tidak menemukan dugaan penyimpangan dalam kasus ini, Polda Riau harus mengumumkan hal ini ke publik.

"Seharusnya, jika tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan, hentikan saja. Tapi harus diumumkan juga ke publik. Kalau tidak diumumkan, tentu masyarakat bertanya-tanya juga, ini lanjut atau tidak. Tentu nanti muncul praduga-praduga masyarakat terhadap kinerja polda Riau dan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Polda Riau akan menurun," katanya.

Atau, katanya, jika Polda Riau tidak mampu menangani kasus ini, Korps Bhayangkara itu bisa melimpahkannya ke penegak hukum yang lain. Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita minta KPK saja yang ambil alih. Kita minta Polda limpahkan lah perkara itu ke KPK. Karena ini juga menyangkut anggaran yang sangat besar," tegas Mayandri yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum itu.

Mayandri juga menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Meranti yang akan kembali menggelontorkan dana untuk melanjutkan pembangunan Jembatan Selat Rengit itu pada tahun 2018 dengan sistem penganggaran multiyears atau tahun jamak, sebagaimana yang pernah diungkapkan sang Bupati pada akhir 2016 lalu.

Menurut Mayandri, selama belum ada kejelasan apakah pembangunan sebelumnya ada penyimpangan atau tidak, sebaiknya pemerintah jangan dulu melakukan penganggaran.

"Ini jangan dianggarkan dulu sampai nanti ada titik terang, apakah dugaan penyelewengan kemarin ada atau tidak. Kalau itu sudah clear, tidak ada penyelewengan misalnya maka itu bisa dianggarkan," pungkas Mayandri.

Seperti diketahui, pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir tahun 2012 hingga 2014 dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.

Saat ini kondisi di lapangan di sisi daratan Pulau Tebingtinggi yang berada di Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat baru berdiri ratusan tiang pancang terpacak. Sebagian lagi berserakan tak jauh dari tiang yang sudah ditanamkan.

Sementara dari sisi sebaliknya yakni di Pulau Merbau yang berlokasi di Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau baru terlihat land clearing dan penimbunan tanah yang akan dijadikan landasan untuk ditanamkannya tiang-tiang pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis