HBS ke-62, LQ Indonesia Lawfirm Tuntut Keadilan di Kejagung dalam Kasus Indosurya

HBS ke-62, LQ Indonesia Lawfirm Tuntut Keadilan di Kejagung dalam Kasus Indosurya

RIAUMANDIRI.CO - Pada 22 Juli 2022, Kejaksaan Repuplik Indonesia merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62. Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan selamat akan hal itu.

"Sudah 62 tahun usia kejaksaan, namun sayangnya kinerja kejaksaan selama ini banyak pencitraan dan masih banyak oknum di kejaksaan. Dari modus P19 kasus Indosurya, Oknum pimpinan kejaksaan melindungi dan menuntut rendah Jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra, hingga kebakaran di Gedung Bundar yang merugikan negara triliunan rupiah, menjadi catatan kelam Adhyaksa selama 1 tahun kebelakang. Masyarakat mampu menilai bagaimana jaksa melalui kapuspenkum menyampaikan pencitraan seolah-olah membebaskan penjahat kelas teri adalah sebuah prestasi. Padahal penjahat kelas berat seperti Henry Surya lepas dengan modus bulus P19 Mati dengan petunjuk yang tidak dapat dipenuhi kejaksaan." ujar Alvin Lim dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Alvin Lim berharap agar Jaksa Agung dan Jampidum segera dicopot karena tidak mampu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus Indosurya. Belum lagi menurutnya dugaan keterlibatan pimpinan kejaksaan dalam kasus Pinangki merupakan pertanda hancurnya moral dan integritas pimpinan kejaksaan.


"Berita baru-baru ini ada rekaman kajari memeras pihak berperkara menjadi bukti banyaknya oknum di kejaksaan dan perilaku koruptif yang merugikan masyarakat. Jual beli kasus dan gratifikasi membuat kepastian hukum hilang dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun," ungkap Alvin.

Korban Indosurya Mariana, mengatakan. "Saya mewakili ribuan korban Indosurya kecewa di mana Kejaksaan Agung, terutama Jaksa Agung dan Jampidum memberikan petunjuk P19 Mati, di mana meminta penyidik memeriksa seluruh 15 ribu korban di penjuru Indonesia adalah hal mustahil dilakukan pihak manapun. Jika kejaksaan yang menyidikpun tidak akan mungkin memeriksa seluruh korban. Sehingga kami menduga adanya gratifikasi atau kongkalikong sehingga kasus mandek. Bagaimana masyarakat mau percaya kepada kejaksaan jika oknum ada yang bermain dengan modus P19 Mati. Bagi kami keagungan di kejaksaan sudah mati di hari ultah ke-62 Adhyaksa." ujarnya.

Alvin Lim menyatakan bahwa selaku kuasa hukum mewakili korban Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUL serta membongkar modus P19 Mati di Kejagung.

"Minggu depan, para korban Indosurya akan daftarkan gugatan PMH tersebut sebagai hadiah dan memento bahwa masyarakat Indonesia ingin Kejaksaan Agung yang bersih, bukan malah melepaskan penjahat-penjahat yang merugikan masyarakat."

Diketahui pada kasus Indosurya. di mana sekarang Henry Surya ditahan adalah atas LP 0204/IV/Bareskrim dengan pelapor atas nama Alvin Lim. Di mana korban adalah 165 korban yang memberikan kuasa ke LQ Lawfirm dengan kerugian total Rp800 miliar.

Bagi masyarakat yang mau bergabung bisa menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan. Adapun bareskrim untuk kasus Indosurya sudah menyita aset senilai 2 triliun rupiah yang merupakan dugaan hasil kejahatan.***



Tags Hukum