Dua Kali Mangkir, Eks Kacab BRIAgro Pekanbaru Terancam Dipanggil Paksa

Dua Kali Mangkir, Eks Kacab BRIAgro Pekanbaru Terancam Dipanggil Paksa

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Mantan Kepala Cabang BRIAgro (dulu bernama Bank Agro) berinisial SH terancam dipanggil paksa. Pasalnya, dua kali panggilan yang dilayangkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tidak satupun yang diindahkan SH.

SH merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi rekayasa kredit di BRIAgro Pekanbaru. Keterangan SH sangat dibutuhkan Penyidik guna membuat terang kasus yang terjadi di medio tahun 2009-2010 itu.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Azwarman, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap SH sebanyak dua kali melalui BRIAgro Cabang Pekanbaru. Diyakininya, surat panggilan itu sudah sampai kepada yang bersangkutan.

"Sudah dilakukan pemanggilan kedua. Ini akan dilakukan upaya paksa," ungkap Warman kepada riaumandiri.co, Minggu (1/10/2017).

Menurut Warman, suatu kerugian apabila SH tidak datang. Dengan kedatangannya, dia bisa menerangkan apa yang sebenarnya yang terjadi dalam perkara tersebut.


"Kerugian bagi dia kalau tidak datang. Jika dia dituding mengetahui dan terlibat, tentu dia bisa memberi keterangan dan membela diri," lanjut Warman.

Untuk itu, kata Warman, dirinya berharap SH kooperatif dengan memenuhi panggilan Penyidik. "Kita berharap dia kooperatif la," tegas Warman.

Dalam kesempatan itu, Warman juga mengatakan dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan BRIAgro Pekanbaru untuk penyitaan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara ini. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan salah satu bukti petunjuk.

"Kita juga berkoordinasi dengan BRIAgro berkaitan dengan dokumen-dokumen yang ada pada mereka. Untuk rencana penyitaan dalam rangka untuk dijadikan barang bukti," sebut Warman.

Selain itu, Penyidik juga berencana memanggil dua orang notaris yang diduga mengetahui perikatan perjanjian kredit yang diduga bermasalah itu.

"Dua minggu lalu sudah kita kirim surat untuk meminta izin kepada Majelis Kehormatan Notaris untuk memeriksa dua notaris itu. Jika dalam 30 hari tidak ada respon, berarti Majelis Kehormatan Notaris menyetujui, dan kita bisa langsung melakukan pemanggilan," pungkas Warman.

Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik telah meminta keterangan belasan saksi, baik dari debitur, maupun pihak BRIAgro Pekanbaru, seperti Kepala Cabang BRIAgro Pekanbaru saat ini, Yungki Pramono, dan seorang bawahannya, Anggie Widiatmoko. Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa pihak BRIAgro Pusat, yakni PT BRI Agroniaga Tbk.

Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2009-2010, BRIAgro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru, dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan
pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta.

Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan
denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena para debitur tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor    : Mohd Moralis