Kasus Korupsi Pajak Ranmor, Polisi Geledah Bapenda Riau

Kasus Korupsi Pajak Ranmor, Polisi Geledah Bapenda Riau

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Pasca menggesa penyidikan ulang kasus dugaan korupsi penyimpangan pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah (dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah, red) Provinsi Riau, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan penggeledahan di kantor instansi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal ini.

"Penggeledahan (Kantor Bapenda Riau) pada Jumat (8/9) kemarin,'' ungkap Guntur, Selasa (12/9).

Meski begitu, Guntur tidak menyebutkan secara detail, ruangan mana saja yang digeledah Penyidik. Namun Guntur memastikan ada barang bukti yang dibawa untuk diamankan.

"Ada dokumen disita dan diamankan yang terkait dengan kasus yang ditangani," terangnya.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota. Di Pekanbaru terdapat dua Samsat, yakni Samsat

Kota dan Samsat Selatan. Korupsi pajak kendaraan bermotor di Dispenda Riau ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini bergulir saat Ditreskrimsus Polda Riau mencurigai adanya korupsi pajak kendaraan di Dispenda Riau.


Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda
Riau.

Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik sebut Guntur juga saat ini sudah berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau. Tersangka sendiri hingga kini belum ditetapkan.

"Kita koordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara. Belum ada tersangka, calon nya sudah ada," pungkas mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

Korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas.

Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah.

Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Ditlantas Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak
daerah yang tidak wajar.

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan empat pegawai Dinas Pendapatan Daerah Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor.

Mereka adalah D dan J. Keduanya pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.

Hanya setahun berselang, jumlah tersangka berbeda lagi.

Sempat disebut hanya satu, Kapolda Riau yang lama Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Kamis (27/4) lalu menyebut ada dua tersangka, D dan J. Kedua tersangka merupakan operator input data pajak di Dispenda.

Tersangka dinilai mengetahui sistem program data yang dimasukkan ke database Dispenda Riau. (dod)