Jual Motor Curian di Facebook, 2 Mantan Napi Kembali Ditangkap

Jual Motor Curian di Facebook, 2 Mantan Napi Kembali Ditangkap

RIAUMANDIRI.CO – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi pada Kamis (4/11/2021) di dua lokasi yang berbeda.

Adapun identitas pelaku yakni MSA alias Yogi (21) dan J alias Anes (55), rekannya insial R alias Ripo saat masih diburu. Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan baru saja keluar dari tahanan lima bulan lalu.

Kedua diduga pelaku ini beraksi di Rumah Sakit Ibnu Sina pada Sabtu (23/11) subuh. Ketika itu, korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih diparkiran. Setelah itu korban masuk mengantarkan pakaian ganti kedalam.


Melihat kesempatan itu, kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor. Tak sadar, aksi mereka saat itu terekam kamera pengintai yang ada di area parkir.

"Kejadiannya di parkiran IGD Rumah Sakit Ibnu Sina, sepeda motor korban sudah tidak ada ketika korban mau pulang sehabis mengantarkan pakaian ganti ke dalam," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Ghani melalui Kanitreskrim Polsek Sukajadi AKP Slamet, Senin (8/11/2021).

Usai mendapat laporan dari korban, tim opsnal Polsek Sukajadi melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada akhirnya sepeda motor korban terpantau diperjualbelikan di Bengkalias Jual Beli Online (BJBO) di akun Facebook.

Setelah memastikan yang diperjualbelikan itu sama dengan sepeda motor korban, tim opsnal pun langsung melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli. Lokasi transkasi disepakati di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi.

"Dilakukan pengecekkan nomor rangka dan nomor mesin, dan ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita amankan barang bukti dan pelaku yang menjualnya," sambung AKP Slamet.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dijualnya itu didapat dari pelaku MSA alias Yogi (21), dibeli seharga Rp1,7 Juta.

"Dilakukan pengembangan lagi, akhir tersangka Yogi ini ditangkap di kosnya di Jalan Durian. Dan tersagka mengakui perbuatannya," ulas mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya itu.

Dari pengembangan lagi, rekannya inisial J alias Anes ditangkap rumahnya di Jalan Kopi. Tanpa perlawanan, keduanya digiring ke Mapolsel Sukajadi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ternyata sejak keluar dari tahanan, kedua pelaku ini sudah sering beraksi. Dari pengakuannya, lebih kurang 10 TKP curanmor dan 2 TKP Curat.

Yakni pada Oktober di parkiran RS Ibnu Sina, Agustus 2021 di Sidomulyo dengan hasil curian berupa sepeda motor Jupiter dan di Jalan Rawa Bening hasil curian berupa Honda Beat hitam. Juli 2021 di gerbang masuk Perumahan Damai Langgeng dengan hasil curian berupa Honda Revo.

Kemudian pada Oktober di toko bangunan Jalan Cempaka dengan hasil curian Yamaha Nmax,  lalu di depan SMP 14 Pekanbaru dengan hasil curian berupa Honda Absolute Revo, di Jalan Ronggowarsito hasil curian berupa Honda Beat hitam putih.

Lalu, pada September dengan dua TKP yakni di Jalan Melati dan Jalan Taman Karya. Dan pada Juni di parkiran hotel Palace hasil curian berupa Honda Beat Putih Biru.

Sedangkan, TKP Curat yakni di Rumah Dinas Kejaksaan Kecamatan Sukajadi hasil curian TV LED 32 inchi. Terakhir di Jalan Hangtuah hasil curian kipas angin dan speaker aktif.