Kasus Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus

Kasus Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan penyimpangan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau memasuki babak baru. Dimana tim Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau mulai melakukan penyelidikan.

Pengusutan perkara ini sebelumnya dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejati Riau dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dengan melakukan wawancara terhadap sejumlah pihak.

Di antara pihak yang diklarifikasi itu adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), serta lainnya.


Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya adalah telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.

Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk pengusutan lebih lanjut. Jaksa Pidsus kemudian melakukan penelaahan terhadap hasil laporan Bidang Intelijen tersebut, termasuk mendalami hasil laporan sejumlah auditor.

Adapun auditor dimaksud, di antaranya dari Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau juga telah melakukan audit untuk persoalan yang sama.

Dari hasil telaahan, Jaksa Pidsus memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan. "Sudah lid (penyelidikan,red) Pidsus," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (25/3/2021).

Dalam tahap ini, Jaksa berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Salah satunya, dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Seperti apa perkembangan penyelidikan yang dilakukan, Asintel tidak bersedia menyampaikannya. "Penyelidikannya baru mulai. Seperti apa (perkembangannya), nanti dikabari," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Diketahui, perkara ini pernah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Perkara ini mencuat karena adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor kala itu, Akhmad Mujahidin.

"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.

Adapun dugaannya, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga mantan Rektor di kampus tersebut.