Tak Hanya Penghentian Penerbitan Izin, DPRD Minta Pemko Data Tower ilegal

Tak Hanya Penghentian Penerbitan Izin, DPRD Minta Pemko Data Tower ilegal
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penghentian sementara penerbitan izin pendirian menara atau tower telekomunikasi oleh Pemko Pekanbaru, disambut baik kalangan DPRD Pekanbaru. Dewan berharap dengan penghentian pemberian izin sementara ini dapat menata kota lebih baik.
 
Seperti disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Heri Setiawan. Menurutnya, penghentian tersebut harus dilakukan Pemko dari sekarang.
 
"Jika tidak, Kota Pekanbaru akan menjadi hutan tower. Saat ini saja, ratusan tower yang diduga tak berizin, sudah menjamur di mana-mana. Ironisnya lagi, pendirian tower tersebut sudah tidak memilih tempat lagi. Bahkan tanpa direstui warga setempat," kata Heri Setiawan, Senin (7/8).
 
Tidak sampai di situ saja, kalangan dewan bahkan mengharapkan tower yang ada saat ini harus didata. Terutama tower yang memiliki izin lengkap dan tower yang ilegal, sehingga jelas penataan kota Pekanbaru. Sebab, pihaknya tidak mau Kota Pekanbaru menjadi lahan bagi investor nakal.
 
Karena diketahui, dari tower telekomunikasi tersebut, bisa mendatangkan PAD bagi Pemko. Jika dibiarkan seperti sekarang, maka investor terus mengangkangi aturan yang sudah ada.
 
"Untuk pendataan ini, OPD Infokom kita minta bekerjasama dengan Camat dan Lurah. Sebab, data dari mereka dipastikan sahih. Sehingga Satpol PP bisa melakukan tindakan tegas, termasuk pembongkaran dan lainnya," imbuhnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Agustus 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang