Massa Ernawati Demo ke Kejari

Tuntut Percepat Putusan Heri

Tuntut Percepat Putusan Heri

SIAK (HR)-Sidang lanjutan atas kasus sengketa lahan antara masyarakat Minas dengan PT Riau Agung Karya Abadi ditunda hingga Kamis (12/3) mendatang. Kesepakatan itu ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak pada sidang putusan dengan terdakwa, Andre alis Heri, Kamis (26/2) di ruang Cakra PN Siak.
Ketua Sorta Ria Neva menunda sidang hingga dua minggu ke depan, karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan rencana tuntutan belum turun dari Kejagung. JPU Fransiskus Pakpahan dan Bambang Hadi Broto dari Kejagung dihadapan majelis hakim menjelaskan rencana tuntutan dari Kejagung belum turun. Dia meminta halim ketua Sorta Ria Neva menunda sidang hingga 12 Maret 2015.
"Ini kesempatan terakhir ya, sidang kedepan sudah ada tuntutannya!. Nanti pada agenda pledoi kita Kasi waktu juga," tegas Sorta Ria Neva sebelum menutup sidang.
Terdapat pemandangan menarik pada sidang kali ini, terdakwa mendapat pengawalan ketat oleh belasan orang berpostur besar. Di sisi lain, kubu penggugat kasu ini juga membawa masa, namun masa tidak bertemu dipersidangan.
Beberapa menit setelah Heri dan Kuasa Hukumnya meninggalkan PN Siak, belasan mobil jenis avanza datang melintasi Kantor PN Siak dan menghampiri Kejari Siak. Sebagian mobil parkir di halaman Kantor Kejari Siak dan sebagian parkir di jalan. Orang-orang ini merupakan massa mantan Sekdes Rantau Bertuah, Kecamatan Minas Ernawati.
Puluhan massa itu merapat ke teras kantor Kejari Siak, berjalan sambil membentang kain putih yang bertuliskan beberapa tuntutan. Aksi damai ini dipimpin Ernawati didampingi dua orator lainnya mantan Kades Rantau Bertuah periode 007-2014 Mini Purba dan mantan ketua Ikatan Suku Sakai Batin Lima Linda (60).
Linda menjelaskan, saat ia memimpin susku sakai pernah membuat kelompok tani dan berencana membuka lahan seluas 300 haktare, 150 haktare untuk suku Sakai dan 150 haktare untuk pecahan KK masyarakat transmigrasi di desa setempat.
Upaya itu sudah dilakukan, bahkan terbentuk 50 kelompok tani dari desa setempat, 1 kelompoknya terdiri dari 25 KK. Namun, setelah PT RAKA berkuasa di wilayahnya, rencana itu punah, karena lahan dikuasai oleh PT RAKA..(lam)