Sita 7,6 Kg Sabu dari 6 Tersangka, Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antarprovinsi

Sita 7,6 Kg Sabu dari 6 Tersangka, Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba  Antarprovinsi

Riaumandiri.co - Sebanyak 6 orang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, dua diantaranya merupakan pasangan kekasih. Kesemuanya dijadikan tersangka terkait dugaan peredaran narkotika antar provinsi.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menyebut bahwa ini terungkap berkat kerjasama dengan pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Detesemen Polisi Militer (Denpom) Angkatan Udara.

Sebab demikian, lokasi pengungkapan ini berada di Bandara SSK II Pekanbaru. Di mana, para tersangka ini membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu lewat jalur udara dengan daerah tujuan yang berbeda-beda.


"Ini hasil dari Operasi Tertib Ramadan selama tiga minggu, dalam hal ini kami bekerjasama penuh menjalin sinergitas dan mendapat dukungan dari teman Avsec dan pengamanan Denpom AU," jelas Kompol Manapar saat ekspos ungkap kasus di Mapolresta Pekanbaru.

Awal pengungkapan, sebut Kompol Manapar, diamankan tersangka perempuan insial HJ (20) asal Provinsi Aceh yang terlebih dahulu terdeteksi petugas Avsec Bandar SSK II Pekanbaru.

"Membawa sabu sebanyak 2 Kg Sabu yang dimuat di dalam koper. Barang ini disimpan di lapisan celana jeans yang sudah dibelinya sebanyak 12 lembar, modus untuk mengelabui," papar Kompol Manapar.

Tersangka ini berperan sebagai kurir yang akan sedang membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan Lombok atas perintah pria inisial F yang kini masih dikejar.

Setelah itu, turut diamankan tersangka inisial MM alias Maruli yang juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus ukuran besar di Bandara SSK II Pekabanbaru dengan tujuan Jakarta.

Dalam pengungkapan kedua ini, tim melakukan pengembangan ke Sumatera Utara dan berhasil mengamankan tiga orang yakni pria inisial Gw alias Ganda beserta IRK alasi Iki di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

"Pengamanan di Medan berhasil mengamankan saudara Ganda dan Iki yang merupakan pasangan kekasih, alalu ditemukan sabu 1 Kg di rumahnya," ungkap Kompol Manapar.

Kemudian, pada Jumat (29/3) juga diamankan satu orang pria inisial MK (37) asal Provinsi Aceh, tersangka ini juga kedapatan oleh pihak pengamanan bandara membawa 3 Kg narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta.

"Dari tersangka MK ini ditemukan 12 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam koper warn hitam, dia mengantarkan barang itu atas perintah seorang laki-laki yang bernama P alias Pon yang masuk daftar DPO," jelasnya.

Pengungkapan pertama dan kedua ini merupakan satu jaringan, dan sudah pernah berhasil membawa barang  keluar lewat udara dua kali dengan modus yang sama. "Diupah Rp25 Juta, ditambah biaya operasional Rp2,5 Juta. Kemungkinan untuk pasokan lebaran, mereka pemain baru semua. Total barang bukti 7,633 Kg," pungkasnya.