Dugaan Rasuah Eksploitasi Pasir Laut di Rupat Utara, Mantan Kadis ESDM Riau Diklarifikasi Jaksa

Dugaan Rasuah Eksploitasi Pasir Laut di Rupat Utara, Mantan Kadis ESDM Riau Diklarifikasi Jaksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyelidikan dugaan penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut, berlanjut. Kali ini, proses klarifikasi dilakukan terhadap Abdul Lafiz.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau itu mendatangi kantor sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis (11/10). 

Terkait pemanggilan Abdil Lafiz itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.


"Yang bersangkutan (Abdul Lafiz,red) datang memenuhi panggilan (penyelidik)," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Kamis petang.

Dikatakan Muspidauan, pemanggilan terhadap Abdul Lafiz itu dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Jadi dia (Abdul Lafiz,red) datang untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya. Bukan sebagai saksi," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Mengingat masih dalam tahap penyelidikan, Muspidauan belum bisa menjelaskan kronologis perkara secara detail. "Ini kan masih pengumpulan data dan keterangan. Jadi belum bisa dijelaskan secara rinci kasusnya," pungkas Muspidauan.

Sebelumnya, proses klarifikasi telah dilakukan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Eva Revita. Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengembang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin, yang kini menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau, juga telah menyambangi kantor Kejati Riau.

Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur tanggal 25 September 2018.

Dari penelusuran Haluan Riau, dugaan korupsi korupsi kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal itu, dilakukan oleh PT Global Jaya Maritimindo. Sedangkan tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum