Proyek Aspirasi Rusak Sawit Warga, Dewan dan Kadis Saling Lepas Tangan

Proyek Aspirasi Rusak Sawit Warga, Dewan dan Kadis Saling Lepas Tangan
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Bukan memberikan solusi, malah membuat kerusakan baru. Ini terjadi pada Proyek pembersihan kanal di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
 
Proyek ini dinilai menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti tanpa perencanaan matang dan seperti tak adanya peran konsultan. Proyek tersebut malah merusak sawit warga dan membuat masyarakat mengalami kerugian. 
 
Ratusan batang tanaman sawit warga mati karena ditumbang dan dijadikan alas bagi jalur alat berat yang digunakan kontraktor pelaksana untuk perbaikan tersebut. Dede, pemegang kontrak atas pekerjaan tersebut mengakui bahwa pekerjaan itu merupakan aspirasi dari anggota DPRD Inhu, Encik Afrizal. Bahkan pada prosesnya, pekerjaan itu sebelumnya disampaikan oleh masyarakat.
 
Encik Afrizal, dihubungi melalui telepon seluler membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek aspirasinya. Hanya saja terkait kerusakan tanaman sawit warga tersebut dirinya berkata hal itu mestinya menjadi tanggungjawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhu. 
 
"Dinas PU yang menentukan lokasinya," ujar Encik mengalaskan proses pengerjaan pembersihan kanal tersebut. Dirinya juga menyampaikan bahwa pekerjaan itu merupakan aspirasi dari konstituen, padahal sebelumnya dari warga mengaku tidak tahu soal pekerjaan tersebut.
 
Encik seakan mengelak, padahal secara aturan proyek aspirasi ditentukan oleh Dewan lokasinya karena berdasarkan pada hasil reses DPRD Inhu. Selain itu diduga proyek ini tidak masuk dalam Renja, karena mengingat Encik Afrizal bukanlah anggota DPRD Inhu dari Dapil I, dimana proyek tersebut berada. 
 
Encik merupakan anggota DPRD Inhu dari Dapil II. Sehingga diduga proyek ini muncul tiba-tiba tanpa adanya perencanaan sebelumnya. 
 
Terkait persoalan ini, Encik Afrizal mengungkapkan pihaknya akan mencarikan solusi dengan mempertemukan antara warga dan Dinas PU. 
 
Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Inhu, Yelfider, mengaku dirinya tidak tahu soal adanya pekerjaan tersebut. "Silahkan tanya ke Kepala bidang pengairannya, saya kurang tahu mengenai pekerjaan tersebut," ujarnya singkat.
 
Sebelumnya, sembilan orang warga telah melaporkan bahwa tanaman sawit mereka rusak akibat pekerjaan pembersihan kanal tersebut. Salah satu warga yang merasa dirugikan adalah Anto, warga Dusun Lima Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Pihaknya mengaku sudah melaporkan hal ini ke Bhabinkamtibmas Desa Talang Jerinjing. 
 
Sementara itu, Sekretaris Desa Talang Jerinjing, Bustanul Arifin membenarkan bahwa pekerjaan pembersihan parit itu berdasarkan pengajuan dari desa pada tahun 2016 lalu. Dirinya juga menyampaikan untuk penentuan lokasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan masing-masing RT dan kepala dusun, tujuannya agar ke depannya tidak ada masalah.
 
Menurut Arifin sebelum pekerjaan dimulai semua unsur termasuk pemilik lahan sudah menyatakan persetujuan secara lisan. Namun kata Arifin, pada saat pembuatan kesepakatan ada warga dari luar desa yang memiliki lahan di lokasi pekerjaan tidak hadir. 
 
Informasi diterima Arifin, warga tersebut komplain atas pekerjaan itu. Dirinya berharap warga yang komplain mendatangi kantor desa. Arifin mengaku pihak desa siap memediasi warga yang merasa dirugikan akibat pekerjaan itu.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Juni 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang