Korupsi Jual Lahan Negara, Jaksa Tahan Mantan Kades Usul

Korupsi Jual Lahan Negara, Jaksa Tahan Mantan Kades Usul
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Kepala Desa Usul, kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Satar Hakim (50) diduga telah melakukan korupsi atas penjualan lahan negara dan penggarapan lahan hutan serta penerbitan sertifikat atas lahan tersebut. Atas kasus ini, Satar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus ( Pidsus)  Kejaksaan Negeri ( Kejari) Inhu, Jumat (19/5).
 
Penahanan dilakukan karena sebelumnya tersangka kurang kooperatif dan ditakutkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Saat bersamaan Jaksa juga langsung melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen dan harta diduga didapat dari perbuatan korupsi tersebut di Desa Usul. 
 
Tempat digeladah di antaranya, rumah tersangka, kantor camat Batang Gansal dan kantor desa Usul. Menurut Kajari Inhu melalui Kasi Pidsus, Agus Sukandar, didampingi Kasi Intel Wisnu Nugroho Pujoyono,  tersangka diduga telah melakukan perbuatan penjualan lahan dan hutan negara untuk kegiatan pertambangan Ilegal ( Illegal Meaning) serta penerbitan SKGR dengan melanggar prosedur. "Tersangka langsung kita tahan untuk 20 hari kedepan,"  tegas Agus. 
 
Dikatakannya, atas perbuatan tersebut dari hitungan pihak kejaksaan tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang senilai Rp600 juta. Sebelum nantinya akan dilakukan penghitungan kembali oleh ahli. 
 
Sementara, ada 10 SKGR  diterbitkan dari 11 hektare lahan dan diuga dijual kepada 10 perusahaan pertambangan galian C.  Kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2013, namun diduga juga hingga saat ini masih tetap berlangsung. 
 
Perusahaan dimaksud di antaranya PT Indokomp,  PT Karmila,  PT Buana Indragiri dan beberapa perusahaan lainnya baik berbentuk PT maupun CV. Ditambahkan Agus, atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar pasal 2, 3 dan 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Untuk kemungkinan akan adanya tersangka baru, Agus mengungkapkan kemungkinan itu bisa saja,  apakah dari pihak perusahaan, Camat atau lainnya. "Tergantung dari keterangan tersangka dan bukti-bukti ditemukan nantinya. Saat ini masih tahap penyelidikan dan pengembangan kasus,"  ujar Agus. 
 
Penasehat Hukum tersangka, Maiyusmadi SH, mengungkapkan, bahwa lahan tersebut merupakan kebun masyarakat dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah ( SKT). "Peralihan ke SKGR sudah ada dasarnya yakni SKT dan sudah disetujui oleh pemilik SKT masing-masing," ungkapnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Mei 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang