Lurah Sidomulyo Barat Peras Warga Seorang Diri

Lurah Sidomulyo Barat Peras Warga Seorang Diri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Lurah Sidomulyo Barat, Raimon menjadi tersangka tunggal dalam dugaan pemerasan kepada masyarakat yang mengurus surat tanah. Diyakini, tidak ada keterlibatan orang lain khususnya pihak kelurahan dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.

Raimon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.


Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di TKP. 

Saat itu, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra. Atas hal itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

"Masih penyidikan. Kita tengah mendalami keterangan tersangka (Raimon)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, baru-baru ini.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.

Dalam aksi tersangka berusia 37 tahun itu, diyakini dilakukan seorang diri. Tidak ada keterlibatan oknum pegawai kelurahan maupun pihak lainnya. "Dia single (pelaku tunggal,red). Tidak ada terlibat pihak lain," tegas mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, Gidion menambahkan jika uang yang diminta Raimon kepada warga itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Pengakuannya, uang itu buat keperluan sehari-hari," imbuh Gidion. 

Atas perbuatannya, Raimon yang merupakan Jalan Angkasa Nomor 24 Kecamatan Tampan itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Adapun ancaman pidana minimal selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka juga dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," pungkas dia.


Reporter: Dodi Ferdian