Nongkrong Saat Jam Kerja

Empat PNS Terjaring Razia

Empat PNS Terjaring Razia

TEMBILAHAN (HR)–Sebanyak 10 pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir terjaring dalam rangka razia kedesiplinan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (24/2/). Pasalnya, mereka nongkrong di rumah makan saat jam kerja.

Pada razia tersebut, sejumlah pegawai yang terjaring razia di antaranya, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan enam pegawai honorer yang kedapatan membolos pada saat jam kerja di beberapa rumah makan Kota Tembilahan.

 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TM Syaifullah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Hady Rahman, mengatakan razia ini dilakukan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 23 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupatan Inhil.

“Sanksi yang diberikan ada beberapa tahap, diantaranya secara administrasi berupa teguran secara tertulis dan melalui atasan langsung, serta akan diberi sanksi sosial,”ujarnya, Selasa (24/2).

 Dijelaskan, sanksi sosial ini banyak bentuknya, salah satunya bisa berupa pengumuman pada saat pelaksanaan upacara, bisa juga diumumkan pada acara tertentu dan lain sebagainya. “Semua yang terjaring razia kali ini akan diberi sanksi berupa administrasi dulu,” ungkapnya. (mg3)