Perempuan Antara Buruh, Istri dan Ibu

Perempuan Antara Buruh, Istri dan Ibu

(riaumandiri.co)-Saya sering merasa iba, setiap kali menyaksikan buruh perempuan harus memeras keringat membantu ekonomi keluarga. Mereka harus berperan ganda. Sebagai buruh, istri dan ibu bagi anak-anaknya. Tugas rangkap itu bukan tak gampang. Harus dikerjakan setiap hari.

Saat mereka menjadi buruh, kaum hawa ini harus mening­galkan keluarganya. Tak jarang mereka bahkan harus bermalam di perusahaan. Khususnya bila mereka bekerja dari malam sampai subuh hari. Sepulang kerja, mereka harus membereskan pekerjaan rumah tangga. Menyiapkan makanan dan mengasuh anak. Tidak terbayangkan bagaimana mereka membagi waktunya dengan proporsional.

Belum lagi harus menghadapi persoalan dan tekanan dalam perusahaan tempat mereka bekerja. Tentunya semua beban itu harus ditang­gung sendiri. Jika masalah itu terbawa-bawa ke rumah, nanti malah akan menimbulkan petaka.

Kehidupan buruh perempuan itu, hampir setiap hari saya saksikan di sekitar tempat tinggal saya. Sangat ironis, apalagi para buruh yang bekerja di malam hari. Dengan setia mereka menunggu bus perusahaan yang akan membawanya ke tempat mereka bekerja.

Mengenakan seragam, mereka berdiri di pinggir jalan, menunggu jemputan. Ditambah lagi di dalam bus, mereka sering berdesak-desakan. Maklum satu bus seringkali melebihi muatan. Tak jarang sebagian besar ada yang berdiri. Bagi buruh yang terlambat, harus menanggung risiko. Ia mesti berangkat sendiri. Kadang diantar keluarga dengan sepeda motor, bahkan ada yang terpaksa mesti menyewa betor (beca motor).

Adapula perusahaan di tempat saya yang buruhnya didominasi perempuan. Padahal pekerjaannya terbilang berat dan berbahaya bagi kesehatan mereka. Teru­tama untuk mereka yang sedang me­ngan­dung. Salah satunya adalah perusahaan sarung tangan. Sudah tentu, zat kimia yang digunakan untuk mengolah karet itu sangat membahayakan kesehatan mereka. Begitu juga dengan limbah olahan yang bercampur udara. Udara tercemar itulah yang setiap saat mereka hirup.

Begitulah realita jutaan buruh perempuan di negeri ini. Demi ikut memenuhi kebutuhan eko­nomi, para buruh perempuan ini tidak hanya harus mengambil peran ganda dalam keluarga, tapi juga mesti bekerja dalam kondisi tak lazim. Saya membayangkan, ketika mereka harus bangun tengah malam untuk bersiapsiap berangkat kerja. Rasanya sungguh tak pas, jika para buruh perempuan ini harus bekerja siang dan malam.

Siang sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, malam harus menjelma sebagai buruh. Sulit diba­yangkan, bagaimana mereka harus membagi-bagi waktu, perhatian dan tanggung jawabnya. Sulit memba­yang­kan, jika nantinya keluarga ini akan tumbuh menjadi keluarga yang sehat seperti yang diidamkan semua orang.

Ironis memang. Tidak hanya mereka yang bekerja di dalam negeri, tetapi juga yang mencari nafkah di negeri orang. Malahn nasib buruh WNI juga lebih parah lagi. Demi mencari uang, mereka kerap mendapat siksa dari majikan. Di antaranya bahkan tidak memeperoleh upah yang layak. Atau tidak dikasih sama sekali. Lain lagi dengan potongan upah yang kerap dilakukan oleh agen-agen yang tak bertanggungjawab. Bisa dikatakan, kehidupan buruh perempuan, masih penuh dengan penderitaan.

Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret, kita patut merenungkan sejauh mana kita berempati kepada kaum buruh perempuan. Perem­puan sudah saatnya mendapat tempat yang lebih baik. Meski kesetaraan gender, bukan berarti, posisi mereka tidak harus dilindungi. Sebaliknya, justru kesetaraan itulah yang mengharuskan semua pihak memberlakukan prinsip adil sebagai proteksi bagi kaum perempuan. Baik yang bekerja maupun mereka yang menjadi ibu rumah tangga.

Berbagai Masalah
Data menunjukkan, di negeri ini, perempuan termasuk kelompok pekerja yang paling diminati, baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu faktornya karena ongkos­nya yang murah. Hal ini ada kaitannya dengan tingkat pendidikan mereka yang masih di bawah rata-rata.

Satu dekade lalu, data BPS menyebutkan sebesar 75.69% perempuan usia 15 tahun ke atas hanya berpendidikan maksimal SMP. Rinciannya 30,7 % tamatan SD, selebihnya SMP. Disebutkan jika 35.03 % dari jumlah buruh perempuan itu diisi oleh mereka yang hanya tamatan SD.

Angka buta huruf juga masih didominasi oleh kaum perempuan. Ada semacam kebiasaan, kebanyakan keluarga masih mengutamakan anak laki-laki untuk menge­nyam pendidikan yang lebih tinggi, sedangkan perempuan dianggap sia-sia memiliki pendidikan tinggi karena kodratnya akan menjadi ibu rumah tangga. Sehingga perempuan masih belum dapat menikmati haknya atas pendidian secara penuh dan utuh.

Sedangkan menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah pekerja perempuan di Indonesia tahun 2011, berjumlah 39,95 juta jiwa, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah itu, sekitar 25 juta di antaranya tergolong usia reproduksi (15-45 tahun). Belum lagi kondisi anak yang harus mereka tinggalkan. Sudah jelas, kebutuhan ASI bagi anak-anak mereka jadi tidak maksimal.

Padahal Undang-undang No 36 tahun 2009 di pasal 128 sudah menegaskan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan.

Penegasan ini juga didukung oleh Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 83 yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilaksanakan selama waktu kerja.

Masalah lain yang masih menghantui kehidupan kaum perempuan adalah mengenai perkawinan. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perempuan sudah diperbolehkan untuk menikah sejak usia 16 tahun, sedangkan usia laki-laki adalah 19 tahun. Padahal, dari sisi kesehatan di usia 16 tahun reproduksi perempuan belum sempurna sehingga akan meningkatkan resiko kematian ibu dan anak.

Dikutip dari data UNICEF resiko kesehatan terhadap anak perempuan yang hamil atau melakukan persalinan di usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam dibanding usia 20-24 tahun. Maka dari itu, pemerintah harus meningkatkan batas usia perempuan untuk menikah di dalam undang-undang perkawinan.

Perempuan juga kerap menjadi korban poligami. Tentunya hal itu membuat perem­puan merasa terkhianati. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi praktik poligami dengan dibutuhkannya persetujuan dari istri pertama, jika tidak setuju maka dapat dilakukan perceraian. Walaupun demikian, dalam kenyataannya poligami banyak dilakukan tanpa persetujuan istri dan dilakukan secara diam-diam atau siri.

Bagaimanapun bentuk dan prosesnya, poligami merupakan perwujudan ketidakadilan terhadap perempuan dan merugikan perempuan itu sendiri.

Untuk itu semua pihak, terutama pemerintah harus menimbang ulang kebijakankebijakan yang sangat merugikan kaum perempuan. Begitu juga dengan aturan yang berlaku dalam sebuah perusahaan. Para perempuan harus mendapat keistimewaan tersendiri, khususnya bagi mereka yang sudah berkeluarga. Mengingat mereka harus melakukan peran ganda. Sebagi buruh, istri sekaligus ibu.

Akhirnya, sebagai sesama perempuan, saya mengucapkan selamat Hari Perempuan Interna­sional.

Penulis adalah pemerhati masalah sosial