kasus dana Bansos Bengkalis

Negara Dirugikan Rp29,1 Miliar

Negara Dirugikan Rp29,1 Miliar

PEKANBARU (HR)-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, saat ini telah selesai melakukan audit investigasi dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu. Dari hasil perhitungan, kerugian yang dialami negara dalam kasus itu mencapai Rp29,1 miliar lebih.

Saat ini, laporan audit investigatif tersebut telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Demikian diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Yusup Rahmanto, Senin (23/2). "Untuk kasus Bansos Bengkalis, hasil audit secara global dari BPKP Riau sudah kita terima. Tercatat kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp29,103 miliar," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kalau kasus yang saat ini menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, sebagai tersangka tunggal, masih dalam tahap pelengkapan berkas. Sebelumnya, pelimpahan tahap I yang dilakukan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikembalikan dengan petunjuk (P-19).

"Kita periksa ahli serta konsultan hukum sesuai petunjuk. JA (Jamal Abdillah,red) juga sudah diperiksa ulang untuk pemeriksaan tambahan," jelas Yusup.

Dalam waktu dekat ini, sebut Yusup, untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam P-19 tersebut, penyidik akan segera menghimpun keterangan saksi ahli dari BPKP Riau. "Sekarang tinggal periksa ahli BPKP. Surat permintaannya sudah kita kirim," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Riau masih belum mau mengungkap siapa yang akan menemani mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, sebagai tersangka. Meski demikian, Polda memberi bocoran bahwa tersangka baru yang akan ditetapkan termasuk adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019.

Untuk diketahui, dana Bansos disalurkan pada lebih dari 2.000 penerima baik itu atas nama lembaga swadaya masyarakat maupun yayasan. Namun, ada dugaan dana tersebut disalahgunakan dan tidak semua dicairkan pada mereka yang harus menerima.

Untuk pendalaman, penyidik pernah melakukan penggeledahan ke DPRD Bengkalis. Selain itu pemeriksaan sempat dilakukan terhadap 10 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan rincian, lima orang dari Komisi III, yaitu Anang Suroto, Misran, Husaini, Damrizal dan H Refo serta lima orang lainnya dari Komisi IV, antara lain H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel. (dod)