Pemkab Tanggapi Serius Keberadaan Ritel Ilegal

Pemkab Tanggapi Serius Keberadaan Ritel Ilegal
BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co) - Menjamurnya gerai retail di Kampar mendapat tanggapan serius pemerintah daerah. Dari informasi Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ada beberapa gerai yang sudah beroperasi seperti di Desa Kasikan, Tapung Hulu, dan Tapung.
 
Diakui ada beberapa gerai yang mengajukan permohonan, dan saat ini ada 24 permohonan yang masuk. Namun itu tidak bisa langsung diberikan izin karena menunggu hasil kajian Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro.
 
"Sepertinya mereka tidak menghiraukan dan tetap membuka walau tanpa izin, makanya kita akan turun Jumat (3/3) ini," terang Kadis Penanaman Modal, Ali Sabri, Kamis (2/3).
 
Tindakan tegas Pemda Kampar bukan menghambat investasi melainkan agar investor yang masuk tersebut sesuai Prosedur.
 
Investor tidak mengindahkan prosedur, sebelum mengeluarkan izin harus ada kajiannya. Karena pasar moderen tidak boleh berdekatan dengan pasar desa. Selama belum ada izin berarti ilegal, kalau itu ilegal kita akan tertibkan," tegasnya.
 
Untuk itu, pemerintah akan turun bersama Tim Yustisi Kampar dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal.
 
"Kita akan langsung menutup, gembok, kalau mereka bukakita akan gembok lagi," pungkasnya.
 
Hingga saat ini, berdasarkan informasi Kadis Penanaman Modal, hanya 4 eitel yang sudah memiliki izin, yaitu 3 gerai di Siak Hulu, dan 1 di Jl.Sisingaraja Bangkinang Kota.
 
Sementara itu, Kasatpol PP Kampar, M. Jamil membenarkan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap Gerai ritel yang belum memiliki izin. "Iya, kita akan turun untuk menertibkan," singkat Jamil. (ari)