Enam Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Ditahan Kejari Meranti

Enam Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Ditahan Kejari Meranti
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap peningkatan Jalan Tanjung Mayat pada 2012 lalu akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Senin (27/2/17)
 
Keenam tersangka itu yakni, Harmunis sebagai PPTK pengerjaan jalan yang kini menjadi Kabid Bina Marga, Muhammad Rusdi rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut, Dupli Julianto kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Indra Aganmar selaku bendahara, Wan Hermansyah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Meranti yang kini pindah ke Siak, dan Tengku Syafwan.
 
Dari pantauan riaumandiri.co, keenam tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, yang sebelumnya juga dilakukan penyerahan tanggungjawab dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum.
 
Dengan menggunakan rompi khusus tahanan mereka digiring masuk kedalam mobil yang selanjutnya menuju pelabuhan menggunakan speed boat Naga Line pada pukul 13.00 WIB untuk diberangkatkan ke Pekanbaru dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
 
Tersangka yang mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna ping tersebut juga dikawal oleh lima orang petugas kejaksaan dan tiga anggota kepolisian. Mereka juga turut didampingi kuasa hukumnya.
 
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH mengatakan kepada riaumandiri.co, ditetapkannya status tersangka terhadap keenam orang tersebut karena saat diproses pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu ditemui kesalahan dalam mengelola keuangan negara.
 
Dijelaskanya, dalam berkas surat perintah membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Dalam hal ini negara dirugikan senilai Rp300 juta.
 
"Iya mereka langsung dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hari ini. Terhadap kasus ini negara sudah dirugikan dengan perbuatan tersebut sebesar Rp 300 juta. Para tersangka juga sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp195 juta," ungkap Roy Modino saat mengantar langsung keenam tersangka tersebut.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 Februari 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang