Berstatus Terpidana

Aseng Masih Terima Gaji Pokok Selaku Anggota Dewan

Aseng Masih Terima Gaji Pokok Selaku Anggota Dewan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Siswadja Muljadi alias Aseng diketahui masih menerima gaji pokok selaku anggota DPRD Riau. Padahal Aseng tengah menjalani hukuman sejak medio November 2016 lalu.

Aseng berstatus terpidana usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena dinilai terbukti bersalah karena membuka perkebunan sawit tanpa mengantongi izin usaha perkebunan. Karenanya, yang bersangkutan dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Kalau soal gaji pokok, Pak Siswadja Muljadi masih menerima tiap bulannya. Yang tidak itu, tunjangannya yang tidak bisa diberikan," ungkap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Riau, Lil Fadly Jamil, Selasa (21/2).

Dijelaskan Fadly, belum adanya surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri menjadi alasan masih dibayarkannya gaji pokok politisi Partai Gerindra asal Rokan Hilir tersebut. Sampai saat ini, Aseng masih tercatat sebagai anggota DPRD Riau.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau, Nurzahedi Tanjung, mengatakan kalau pihaknya belum juga memutuskan nasib Aseng selaku kader dan anggota DPRD Riau karena belum adanya keputusan dari DPP Partai Gerindra.

"Kita masih menunggu jawaban dari DPP (Partai Gerindra). Belum dijawab oleh DPP," ungkap Eddy Tanjung. Lebih lanjut, Eddy menyebut kalau pihaknya telah menyampaikan terkait status terpidana anggota Aseng ke pihak DPP Partai Gerindra.

Selain itu, DPD Gerindra Riau juga menyampaikan tata tertib yang berlaku bagi anggota DPRD Riau juga kepada DPP partai Gerindra."Sudah disampaikan. (Namun) belum dijawab secara tertulis," lanjut Eddy Tanjung.

Eddy Tanjung juga menegaskan kalau secara mekanisme partai, Aseng seharusnya sudah diganti. Status terpidana yang disandangnya tentu akan menghambat kinerjanya, baik di partai maupun selaku anggota DPRD Riau.

"Kalau secara aturan, sesuai mekanisme aturan partai, (Aseng) harus diganti. Namun surat resmi belum kita terima," pungkas Nurzahedi Tanjung.

Seperti diketahui, Aseng ditahan karena divonis bersalah membuka lahan perkebunan sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Vonis tersebut termaktub dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016.

Saat ini, Aseng juga telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Setelah dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, Rohil, ia selanjutnya dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.

Kasus ini yang menjerat Aseng bermula saat dirinya membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Pembukaan lahan itu tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Aseng divonis onslag van rechvervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana tertuang di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas putusan lepas tersebut, JPU kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA Riau, hingga akhirnya divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(dod)