Nilainya Rp27 Miliar

Rumah Gembong Narkoba Jadi Markas BNN

Rumah Gembong Narkoba Jadi Markas BNN

JAKARTA (riaumandiri.co)-Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso, menyebutkan, aset berupa rumah mewah milik gembong narkoba Pony Tjandra yang diambil alih BNN senilai Rp27 miliar.

Rumah yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara blok R no 21, Pluit, Jakarta Utara itu kini menjadi markas BNN.

"Nilainya kurang lebih Rp27 miliar," ujar Budi, Selasa (21/2).
Budi menuturkan, rumah tersebut merupakan salah satu dari sembilan aset yang diserahkan kepada BNN.

Aset tersebut berasal dari kasus kejahatan narkotika yang sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Namun, Budi tidak menyebutkan jumlah nilai aset yang sudah diterima oleh BNN.

"Kalau total belum. Jadi yang sudah ada putusan hukum tetapnya akan kita ajukan. Sudah ada total sembilan aset yang sudah dialihkan. Eksekutornya Jaksa Agung. Kemarin salah satunya. Ini akan beralih secara administrasi jadi milik BNN," ucap pria yang akrab disapa Buwas itu.

Budi memastikan bahwa seluruh pengalihan aset akan dilaporkan kepada negara. Selain itu BNN juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pengawasan penggunaan aset.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menyerahkan secara simbolis aset rumah mewah milik terpidana Pony Tjandra kepada BNN, Senin kemarin.

Budi menuturkan, kawasan Pluit telah masuk dalam pantauan BNN sejak 2014. Menurut dia, beberapa kali BNN berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah itu. Rumah Pony disebut Budi sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika. Selain BNN, rumah mewah itu nantinya kan ditempati oleh Imigrasi, Kepolisian dan Bea Cukai.

Pony diamankan pada 25 September 2014 di rumah mewah tersebut. Ia divonis 20 tahun penjara karena kepemilikan 57 ribu pil ekstasi. Sejak tahun 2006, Pony telah menghuni lapas Nusakambangan. Sejak 2014, Pony menghuni lapas Cipinang. (kom/sis)