Polres Imbau Warga tak Bakar Lahan

Polres Imbau Warga tak Bakar Lahan

TEMBILAHAN (HR)-Guna mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan dan kabut asap kembali terjadi, polisi Resort Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau, kepada seluruh masyarakat dan perusahaan tak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Ini merupakan salah satu cara mencegah terjadinya bencana Karhutla agar tidak kembali terjadi di daerah kita. Apalagi saat ini cuaca memasuki musim kemarau, sehingga api bisa dengan cepat menyebar,” ujar Kapolres Inhil AKBP Suwoyo, melalui Paur Humas Iptu Warno, Jumat (20/2).

Dikatakan, baru-baru ini Polres Inhil berhasil mengamankan seorang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), seorang warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, yang mengaku dengan sengaja membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Akibat kejadian tersebut sedikitnya 25 hektare lahan terbakar habis.

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat dan perusahaan tak membuka lahan dengan cara membakar, dan apabila masyarakat melihat adanya titik api, secepatnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.

"Masyarakat yang membakar lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 108 Pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009  yaitu Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, di mana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya terus melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara meenggelar patroli rutin oleh petugas di setiap daerah di Inhil. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (mg3)