Kuantan Singingi Kembali Raih Opini WTP untuk Kedelapan Kalinya

Kuantan Singingi Kembali Raih Opini WTP untuk Kedelapan Kalinya

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2018 terhadap tujuh pemerintah kabupaten/kota di Riau, yakni Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru, Senin (27/5/2019).

Dari laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali meraih atau menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya sudah 8 kali secara berturut-turut Kabupaten Kuantan Singingi meraih WTP dari BPK RI.


“Alhamdulillah, tahun ini kita setelah diaudit laporan keuangannya oleh BPK RI kembali memperoleh hasil penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana hasil ini merupakan salahsatu bentuk kinerja yang baik di pemerintahan kita,” ujar Bupati Kuansing, Mursini.

Opini WTP ke-8 yang diterima Kabupaten Kuantan Singingi ini sekaligus mempertegas upaya pengelolaan keuangan yang dinyatakan bebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Sebab, LHP BPK RI perwakilan Riau adalah bentuk pengakuan atas transparansi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan aktual.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah DR. Dianto Mampanini. Disampaikannya, berkat kerja keras seluruh OPD dalam memperbaiki laporan keuangan, Pemkab Kuantan Singingi akhirnya kembali berhasil mempertahankan WTP.Kedepan ia berharap agar laporan keuangan OPD dapat ditingkatkan lagi. Karena laporan keuangan menentukan keberhasilan suatu daerah.

Ucapan selamat dan rasa bangga turut disampaikan Ketua DPRD Kuantan Singingi Andi Putra SH MH. Ia berharap keberhasilan ini agar dipertahankan dan kekurangan yang menjadi catatan oleh BPK agar segera diperbaiki sesuai ketentuan yang ditetapkan BPK RI.

Kepala Perwakilan BPK RI Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita dalam sambutanya mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 kepada pimpinan DPRD kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

“Opini WTP atas LKPD tahun 2018 ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah cukup dan bebas dari salah saji yang material,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan BPK ini, selain disampaikan kepada DPRD juga disampaikan kepada bupati untuk segera di tindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. 

Hadir pada acara penyerahan LHP LKPD ini Pimpinan BPKP Provinsi Riau,  Wakil Bupati Kuantan Singingi H Halim, Ketua DPRD Kuantan Singingi Andi Putra, SH MH, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi DR Dianto Mampanino, SE MT, dan para Kepala OPD.

Reporter: Suandri



Tags Kuansing