Panwas Temukan Sejumlah Pelanggaran

Panwas Temukan Sejumlah Pelanggaran

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Senapelan terus mengawasi setiap rangkaian kegiatan dalam Pilkada Pekanbaru. Kendati menemukan sejumlah pelanggaran, Paswascam Senapelan masih melakukan upaya persuasif dengan memberikan peringatan.Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Senapelan, Roni Januar Saputra, kepada Haluan Riau, di sela-sela kegiatan silaturahmi yang ditaja Komunitas Warga Kotaku Rumahku, di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (23/1) malam.

 


Dari informasi yang diterima, Panitia mengundang Firdaus sebagai pembicara, untuk memaparkan kiat dalam membangun Kota Pekanbaru saat dirinya menjabat selaku Walikota Pekanbaru. Meski tidak ada berisi ajakan dan penyampaian misi dan visi, Panwascam Senapelan tetap melakukan pengawasan. Salah satunya, Panwascam Senapelan meminta panitia menghilangkan kata-kata di spanduk acara yang berbunyi Calon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi.


 

 


"Kebetulan ini (Kecamatan Senapelan, red) buka zona (kampanye) nomor (urut) 3 tapi. Walaupun dia (Firdaus, red) tidak melakukan kampanye, tetapi di spanduk itu ada nama dia. Makanya kita suruh turunkan spanduknya," ungkap Roni kepada Haluan Riau.Masih dalam pengamatannya, Roni menegaskan kalau tidak ada pelanggaran yang dilakukan Firdaus, kecuali bunyi spanduk yang dipasang panitia. "Sejauh ini tidak ada. Cuma spanduk. Setelah kita sampaikan ke panitia, akhirnya dipotong," lanjutnya. Sementara dari pantauan di lapangan, acara tersebut terus berlangsung dengan lancar hingga selesai.

 


Dalam kesempatan tersebut, Roni menyebut kalau selama pelaksanaan rangkaian Pilkada Pekanbaru, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan hingga melibatkan anak-anak pada pelaksanaan kampanye.
Seperti yang dilakukan pasangan calon, Herman Nazar-Defi Warman. Pasangan calon nomor urut 2 dari jalur perorangan atau independen ini, diketahui melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

 

 


"Itu di Kelurahan Kampung Baru, beberapa hari lalu. Dia ceramah. Dia memberikan kata sambutan di rumah warga, tapi dia memperkenalkan diri sebagai pasangan calon nomor urut 2. Dia juga menempelkan APK (Alat Peraga Kampanye)," terang Roni.Terhadap hal ini, Roni mengatakan pihak langsung melakukan upaya pencegahan. Dengan memberikan peringatan, dan menghentikan jalannya acara.Selain itu, paslon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah, juga diketahui pernah mendapat peringatan dari Panwas Kecamatan Senapelan. Kontestan nomor urut 5 yang didukung PDI Perjuangan dan PPP ini, kerap melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye.

 

 


"Pasangan nomor 5 juga melibatkan anak-anak. Itu sudah beberapa kali. Terakhir, pertengahan Desember (2016). Kita ingatkan panitianya untuk tidak melibatkan anak-anak. Itu tak boleh kan. Melibatkan warga yang tidak punya hak pilih," lanjut Roni Januar.Terhadap setiap temuan pelanggaran tersebut, Roni menyebut pihaknya tetap melakukan upaya persuasif dengan memberi peringatak kepada panitia. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, Roni menegaskan pihaknya berhak untuk menghentikan acara.

 

 


"Kalau memang itu, mereka tetap ngeyel, itu akan jadi temuan, dan kita akan menyampaikan ke Panwas Kota (Pekanbaru). Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwas Kota Pekanbaru, red) yang tetapkan sanksinya. Panwas Kecamatan cuma menyampaikan, mengumpulkan data," tegas Roni Januar Saputra.