Sukiman Tak Beri Target 100 Hari Kepada Pejabat yang Baru Dilantik

Sukiman Tak Beri Target 100 Hari Kepada Pejabat yang Baru Dilantik
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mulai menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Hal ini ditandai dengan sudah dikukuhkanya pejabat tinggi eselon II serta pejabat administratur eselon III setingkat camat.
 
Plt Bupati Rokan Hulu H. Sukiman mengaku tidak memberikan target 100 hari kepada pejabat tinggi pratama yang sudah dikukuhkan, tapi lebih kepada peningkatan disiplin serta kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna menyukseskan pembangunan di semua lini.
 
“Tidak ada target 100 hari, yang penting 2017 ini, seluruh pejabat harus tingkatkan disiplin dan tingkatkan kinerja, saya akan terus pantau dan evaluasi. Saya tidak segan-segan mencopot, jika mereka tidak bisa bekerja maksimal” tegas Sukiman, Rabu (3/1/2017) di ruang kerjanya.
 
Menurut Mantan Dandim Inhil itu, Kedisiplinan merupakan kunci sukses jalanya program-program pemerintah. Sebaik apapun program pemerintah yang direncanakan, jika aparatur yang menjalankanya tidak disiplin maka program tersebut sudah dipastikan tidak akan berjalan dengan baik.
 
“Disiplin akan membentengi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Rohul dari bertindak tidak baik yang dapat mencoreng nama baik institusi, disiplin ini penting diterapkan. Kalau sudah memiliki kesadaran tentunya tanpa diawasi pun apa yang direncanakan bisa berjalan sendirinya” jelasnya.
 
Meski tidak memberikan target 100 hari, Sukiman menekankan kepada seluruh pejabat dapat menjalankan program kerja yang sudah dicanangkanya untuk mempercepat mewujudkan visi dan misi Pemkab Rohul “Membangun Desa Menata Kota”.
 
Sementara untuk pengisian pejabat struktur organisasi tata kerja pada organisasi perangkat daerah, diakuinya akan diupayakan untuk dituntaskan dalam pekan ini.  “Saat ini masih terdapat 5 organisasi perangkat daerah dan pejabat eslon III dan IV Yang Belum dikukhkan," ungkap Sukiman. 
 
5 jabatan tinggi OPD yang masih kosong yaitu, Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga, Kepala Badan Pendapatan Daerah,  Kantor Perpustakaan Arsip, Serta Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Rohul. Sementara Kepala Pelaksana BPBD Rohul yang dijabat eslon III dan baru dikukuhkan bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon III.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 Januari 2017
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang