Kutip Denda Parkir di Luar Ketentuan

Pengelola Parkir Novotel Pekanbaru Lakukan Pungli

Pengelola Parkir Novotel Pekanbaru Lakukan Pungli
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau memastikan kalau pungutan denda parkir sebesar Rp30 ribu yang dikutip pengelola Hotel Novotel Pekanbaru jika tiket hilang, adalah sebagai tindakan pungutan liar.
 
Pasalnya, sesuai ketentuan yang dibuat dan tertera di tiket parkir tersebut, hanya dicantumkan angka sebesar Rp10 ribu. "Walaupun itu aturannya sepihak (menetapkan nilai Rp10 ribu apabila tiket parkir hilang), namun pihak pengelola harus berpegang pada aturan itu. Kalau lebih dari itu, itu namanya pungli (pungutan liar)," tegas anggota Komisi A DPRD Riau, Nasril SAg, MA, kepada riaumandiri.co, Rabu (30/11).
 
"Seharusnya, pengelola parkir harus berpedoman kepada aturan itu," sambung Politisi Partai Demokrat tersebut.
 
Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, Rozita (47), dikenakan denda parkir di luar ketentuan yang berlaku di hotel yang beroperasi di Jalan Riau, Pekanbaru tersebut.  Dirinya dikenakan denda karena tiket parkir hotel tersebut hilang, dan petugas parkir memaksanya agar membayar biaya parkir plus denda.
 
"Tiket saya hilang, kemudian saya diminta menunjukkan KTP, SIM dan STNK. Lalu saya penuhi secara lengkap semuanya. Tapi saya diminta bayar biaya parkir Rp6 ribu ditambah denda Rp30 ribu," ungkap Roz seraya menyebut kejadian yang menimpanya tersebut terjadi pada Senin (28/11).
 
‎Keesokan harinya, saat Roz akan berangkat kerja, dia menemukan tiket yang hilang tersebut ternyata terselip di bawah jok mobilnya. Dia pun langsung membaca isi tiket tersebut dengan seksama.
 
"Dalam tiket tersebut tertera aturan jika tiket hilang denda Rp10 ribu. Saya langsung ingat kok petugasnya minta denda yang saya bayar harus Rp30 ribu ditambah biaya parkir Rp6 ribu. Jadi totalnya Rp36 ribu," imbuh warga asal Kabupaten Kampar tersebut.
 
Ulasan lengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 1 Desember 2016
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang