Senator Rosti Sosialisasikan 4 Pilar di Pekanbaru

Senator Rosti Sosialisasikan 4 Pilar di Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUMANDIRI.CO - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Rosti Uli Purba yang sekaligus anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)  secara berkala terus melakukan kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaaan. Hal ini dalam upaya menekankan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan Ketetapan MPR kepada masyarakat.
Setiap anggota MPR berdialog dan berdiskusi lebih intens tentang Empat Pilar dalam rangka membumikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika di daerah pemilihannya.
Kali ini Senator Rosti Uli Purba melakukan sosialisasi Empat Pilar di Dapilnya di Provinsi Riau, sebagai manifestasi tanggung jawabnya selaku anggota DPD RI yang juga merangkap sebagai anggota MPR RI. "Sosilasisasi ini juga berguna untuk membangun daerah agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai yang selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Rosti Uli, di Pekanbaru, Jumat (20/11/2015).
Fungsi Pancasila adalah sebagai petunjuk aktivitas hidup di segala bidang yang dilakukan warga negara Indonesia. Hal tersebut harus berlandaskan sila-sila yang terdapat di Pancasila. Sedangkan UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang mengatur kewenangan tugas dan hubungan antar lembaga negara. Hal ini menjiwai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan kesadaran segenap warga bangsa untuk mempersatukan wilayah nusantara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melengkapi ketiga hal tersebut karena mengakui realitas bangsa Indonesia yang majemuk namun selalu mencita-citakan persatuan dan kesatuan
Rosti Uli Purba menyampaikan, MPR RI sebagai lembaga legislatif negara terus berusaha menghidupkan kembali nilai-nilai dan semangat nasionalisme berbangsa, salah satunya dengan terus mensosialisasikan empat pilar MPR RI, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
"Pemahaman dan implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut harus selalu ditumbuh kembangkan dalam mewujudkan cita-cita masa depan Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang sejahtera, adil, makmur serta menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat," tegas Rosti Uli Purba. (rls)