Pemkab Rohil Desak Perabikan Jalan Jelang Nataru 2025/2026

Pemkab Rohil Desak Perabikan Jalan Jelang Nataru 2025/2026

Riaumandiri.co - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mendesak percepatan perbaikan ruas jalan lintas dan pengaturan antrean BBM di sejumlah SPBU. 

 

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 di Provinsi Riau, Kamis (18/12) di Gedung Balai Serindit, Pekanbaru. 


 

Wabup Jhony Charles mengatakan bahwa hal ini dianggap penting, sebagai upaya memastikan keselamatan, kelancaran mobilitas, dan stabilitas daerah selama periode libur akhir tahun. 

 

Diakui Wabup, bahwa kondisi aktual sejumlah ruas jalan strategis di Kabupaten Rokan Hilir yang mengalami kerusakan berat, salah satunya ruas Mahato–Simpang Menggala, termasuk kawasan Simpang Brimob, yang saat ini berlubang sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memicu kemacetan panjang.

 

"Selain itu, kondisi ruas Simpang Balang–Simpang Batang, Simpang Batang–batas Kota Dumai, hingga Simpang Batang–Simpang Bangko, yang meskipun lubang jalannya relatif kecil, namun memiliki kedalaman signifikan dan telah menyebabkan kecelakaan," sebut Wabup. 

 

Menjelang Nataru, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga telah mengambil langkah-langkah preventif, di antaranya melalui inspeksi mendadak (sidak) pasar bersama pihak terkait dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. 

 

"Kita juga telah mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, menghindari konvoi dan penggunaan petasan, serta mengajak rumah ibadah menjadikan momentum tahun baru sebagai sarana doa bersama, sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di wilayah lain yang terdampak bencana," terangnya. 

 

Tidak cukup sampai disitu, Wakil Bupati juga membahas terkait antrean BBM di sejumlah SPBU di Rokan Hilir yang berdampak langsung terhadap kemacetan jalan lintas Provinsi.

 

"Kami meminta adanya kebijakan afirmatif bagi kendaraan layanan darurat, khususnya ambulans, agar tidak diwajibkan mengikuti antrean umum dalam kondisi kegawatdaruratan," pungkasnya mengakhiri.



Berita Lainnya