Miliki Perda Bangunan Gedung di Seluruh Daerah

Riau Terima Penghargaan dari Kemen PU Pera

Riau Terima Penghargaan dari Kemen PU Pera

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Provinsi Riau mendapat pengharaan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, melalui dirjen Cipta Karya, Selasa (22/11), di Jakarta.


Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada Riau, setelah Riau memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung di seluruh Kabupaten Kota. Penghargaan ini merupakan akhir dari Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang diselengarakan Dirjen Cipta Karya Kementerian PU Pera.


Penghargaan yang diserahkan Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo Kementerian PUPR diterima Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi didampingi Kadis Cipta Karya Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno.



"Ini merupakan apresiasi kepada Provinsi Riau," ujar Sekda usai menerima penghargaan.


Dijelaskan Sekda, Perda tentang Bangunan Gedung merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan bangunan di daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib administrasi dan teknis.


"Hal ini sejalan dengan amanah dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005. Dan kita telah menjalankannnya dengan baik," ungkapnya.


Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian PU Pera, Sri Hartoyo mengatakan, dalam kurun waktu 13 tahun jumlah kabupaten kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung sampai saat ini sebanyak 424 kabupaten kota atau setara 83,3 persen dari jumlah seluruh kabupaten kota di Indonesia.


"Tahun ini merupakan tahun terakhir pendampingan penyusunan Rancangan Perda BG melalui APBN. Mulai tahun 2017, Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, memfokuskan kegiatan pada pendampingan implementasi Perda BG bagi kabupaten kota yang telah memiliki Perda," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptada), Dwi Agus Sumarno, mengatakan, pihaknya telah merintis sejak 3 tahun yang lalu. Dan seluruh Kabulaten Kota diharuskan memiliki Perda bangunan.


"Alhamdulillah bisa tercapai, terimakasih juga kepada Kabupaten Kota. Dan Kabupaten Kuansing yahg awalnya juga mendapat penghargaan dan diikuti oleh daerah lainnya," jelas Dwi.(nur)