Korupsi BBM Solar di Medan Rugikan Negara Rp18 M

Korupsi BBM Solar di Medan Rugikan Negara Rp18 M

MEDAN (RIAUMANDIRI.co) - Tindak pidana korupsi bahan bakar minyak (BBM) solar untuk truk sampah di Kota Medan, Sumatera Utara, berlangsung sejak 2014. Kerugian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai kurang lebih Rp18 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Rina Sari Ginting mengatakan tindak pidana korupsi itu terjadi di Dinas Kebersihan Kota Medan. Enam tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana itu.

"Hingga sekarang, jika dihitung uang yang dikorupsi mencapai Rp16.562.500 per hari," jelas Rina di Mapolda Sumut, Kota Medan, Minggu (20/11). Rina mengatakan truk pengangkut sampah milik Pemkot Medan berjumlah 220 unit. Dalam sehari, satu truk mengangkut dua kali sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA).


Jatah solar untuk satu unit truk yaitu 25 liter. Nyatanya, truk hanya beroperasi satu kali. Tapi di dokumen, surat keterangan pembuangan sampah distempel dua kali. Seolah-olah, truk mengangkut sampah dua kali dalam sehari.

Modusnya, kata Rina, tersangka MKH memberikan uang tunai Rp100 ribu ke sopir truk setiap dua hari sekali. Seharusnya MKH memberikan voucher BBM senilai 25 liter untuk setiap sopir.

Kemudian ia menukarkan voucher itu kepada tersangka SW, karyawan SPBU Pinang Baris. MKH lalu mewajibkan tiap sopir memberikan setoran sisa BBM kepada Kepala Seksi Operasional Dinas Kebersihan Pemko Medan, HA.

"Pemberian dilakukan melalui AS," terang Rina. Selain empat orang itu, Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lain. Yaitu MI, petugas tempat pembuangan akhir dan HSP, sopir truk.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 17 November. OTT dilakukan di Kantpr Dinas Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinang Baris dan Kantor TPA di Terjun Marelan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp11,6 juta, 20 blok voucher BBM solar, surat perintah jalan (SPJ), stempel, dan catatan kutipan harian. Para tersangka melanggar Pasal 12 Huruf (e) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (mnc)