Tengah Sidik dua Dugaan Korupsi

Kejari Pekanbaru Tetapkan Tersangka Baru

Kejari Pekanbaru Tetapkan Tersangka Baru

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dua perkara korupsi. Satu di antaranya telah ditetapkan tersangka.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto, SH, Senin (14/11). "Salah satu yang kita sidik sekarang adalah dugan korupsi proyek chiler genset Dispora Riau. Saat ini sudah kita tetapkan satu tersangka baru," ujar Idianto.

Namun Kajari belum bersedia mengungkapkan nama tersangka tersebut. Demikian pula dengan satu perkara korupsi yang tengah disidik lainnya. "Nanti kalau sudah lengkap baru kita ungkapkan. Karena sesuai arahan Presiden, jika sudah P21 baru boleh diungkapkan," ujarnya.


Sementara dari informasi yang diperoleh, satu tersangka baru yang ditetapkan tersebut berinisial LA, mantan Kepala Dispora Riau. Hal ini diungkapkan salah seorang saksi terkait perkara chiler genset tersebut kepada Haluan Riau. Namun saksi tersebut belum bersedia namanya disebutkan.

Sementara dari catatan Haluan Riau, terkait Chiler genset ini, sudah ada tiga orang yang diadili dan divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yakni Perdamaian (PPTK), Amir Syarifuddin (Direktur CV Merapi) selaku kontraktor dan Andri Putra, Kuasa Direktur.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau tahun 2012 silam.

CV Merapi milik Amir Syarifuddin bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada APBD Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamaian. Saat itu, Pardamaian merupakan panitia lelang di Dispora Riau.

Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke Andri Putra. Dengan berjalannya waktu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.***