Pelayanan di UPT Metrologi Legal

Pelaku Usaha Berikan Uang Jasa Sukarela

Pelaku Usaha Berikan Uang Jasa Sukarela

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sejak kewenangan metrologi diserahkan dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru belum lama ini, pelayanan tera dan tera ulang di lokasi Jumat (11/11),

terlihat sudah berjalan. Bahkan dari beberapa pelaku usaha yang ditemui di Unit Pelayanan Teknis, di Jalan Ahmad Yani, mengaku tidak dipungut biaya untuk jasa peneraan, hanya memberikan uang jasa sukarela.

"Tak ada dipungut biaya di sini, saya datang dari Kota Duri, bawa mobil tangki minyak untuk ditera, cuma kami menyadari saja pekerjaan yang dilakukan petugas berat,


maka kami kasi uang terimakasih, sukarela saja. Tak ada ditetapkan memang, cuma kadang kami kasi Rp300 ribu, untuk uang rokok (ucapan terimakasih)," kata Harun, ditempat penampungan air yang dikeluarkan mobil tangki miliknya untuk proses tera.

Ditanya, apakah dia tidak keberatan dengan uang yang diberikan kepada petugas peneraan, Harun, menjawab, samasekali tidak, sebab dia mengaku pekerjaan yang dilakukan petugas sangat berat. Mulai dari mengangkut air untuk diisi ke mobil tangki miliknya, petugas juga harus memanjat tangki menempelkan logo sebagai bukti mobil sudah dilakukan peneraan.

"Nggak keberatanlah kalau saya kasi uang segitu, kan berat itu kerjanya, lihatlah air sebanyak itu harus diangkat kesini, kemudian diisi ke mobil tangki. Setelah itu petugas harus manjat mobil memasang stiker atau logo bukti pada tangki bukti mobil sudah ditera. Saya saja kalau disuruh lakukan tugas itu dibayar Rp 500 ribu, tidak mau, berat itulah kerjanya," jawab Harun.

Harun menjelaskan, untuk melakukan proses peneraan tidak butuh waktu lama, hanya saja setiap pelaku usaha diwajibkan antri sebelum mendapat  giliran. Dia mengaku sudah seminggu memasukkan pendaftaran, baru, Jumat (11/11), di hubungi petugas UPT Metrologi, ditanya terkait isu beredar  yang menyebut, setiap kendaraan parkir menunggu antrian dikenakan pungutan, Harun, membantah.

Tak ada kami diminta pungutan parkir kendaraan disini sekarang, kalau dulu tahun- tahun lalu, iya, ada, tapi sekarang tak ada lagi pungutan,"katanya. Dari pantauan Haluan Riau, siang itu,

lokasi kantor terlihat ramai, beberapa orang pelaku usaha tampak sedang menunggu antrian, ada juga diantara mereka yang berusaha mengejar pegawai UPT sambil menyelipkan lembaran uang ke tangannya. Entah untuk keperluan apa, Haluan Riau, tak bisa mengkonfirmasikannya, karena keduanya langsung buru- buru meninggalkan lokasi.

Pakar Hukum Tata Negara Univeristas Riau, Dodi Haryono, menyebut, pemberian uang dilakukan pelaku usaha itu tergolong pungutan liar. Menurut dia, seluruh pemungutan retribusi yang dijadikan sebagai PAD harus ditetapkan aturanya di dalam Peraturan Daerah. Jika pungutan dilakukan tanpa aturan, dianggap sebagai perampokan uang rakyat. Pungutan yang dilakukan tidak sah bisa menimbulkan permasalahan hukum.

Sebaiknya, Pemko Pekanbaru menggesa terlebih dahulu Perdanya, baru melakukan pemungutan retribusinya. Jika Perda tersebut belum ada, maka petugas tidak dibenarkan untuk mengambi biaya retribusi dari masyarakat.

Apapun jenis pungutan yang menyangkut keuangan negara harus dilakukan berdasarkan aturan. Kalau pungutan itu dilakukan tidak ada aturan mainnya, maka bisa menimbulkan ketidaktertiban dan persoalan hukum. Dalam hal penyelenggaran pemerintahan, ini juga tidak sesuai dengan azas sistem pemerintahan yang baik.

Kalau tidak ada dasar hukumnya, sementara pelayana harus tetap dijalankan, maka jalan satu-satunya harus dilakukan dengan gratis. Apapun dalihnya, jika aturannya belum ada petugas dilarang menerima uang dari masyarakat yang mengurus perizinan. Termasuk dengan dalih uang terimakasih. Itu adalah bagian dari Pungutan Liar (Pungli).

Terkait persoalan, sebelumnya diberitakan, lantaran belum memiliki payung hukum terkait penarikan retribusi dibidang peneraan, sektor ini belum  menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Pekanbaru.

"Sekarang Perdanya masih dibahas, prosesnya sudah sampai pada kajian akademis. Target kita Januari 2017 sudah tuntas," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Masirba. H.Sulaiman, Jumat (10/11).

Retribusi tera ulang di UPT Metrologi baru bisa diberlakukan kalau Perda sudah disahkan DPRD Kota Pekanbaru dan  resmi didaftarkan ke Kementrian dalam Negeri (Kemdagri) sebagai lembaran negara.

"Prosesnya masih panjang karena setelah Perda disahkan nanti diverifikasi dulu di Pemprov Riau, baru kita didaftarkan ke kementerian untuk dimasukkan sebagai lembaran negara baru. Setelah itu barulah bisa dilakukan pemungutan retribusi," kata Irba.(her)