Korupsi Penerbitan SHM di Kawasan Hutan Tesso Nilo

Penyidik Periksa Mantan Camat Siak Hulu

Penyidik Periksa Mantan Camat Siak Hulu

PEKANBARU (HR)-Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik dan penguasaan tanah di Kawasan Hutan Tesso Nilo, Kampar, masih terus berlanjut. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa saksi Jamaluddin, yang merupakan mantan Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangaan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (16/2). Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Jamaluddin, dalam kapasitasnya selaku saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zaiful Yusri.
"Yang bersangkutan (Jamaluddin,red) diperiksa Jaksa Satria Abdi. Sebagai saksi untuk tersangka ZY," ujar Mukhzan.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau Jamaluddin diduga mengetahui terkait penerbitan SHM di hutan lindung tersebut, karena saat itu dirinya menjabat selaku Camat Siak Hulu.
"Karena kawasan yang diterbitkan SHM nya oleh tersangka ZY, berada di wilayah kepemimpinan saksi Jamaluddin," lanjutnya.  
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2003 sampai 2004. Saat itu, Zaiful Yusri diduga menerbitkan 217 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 28 orang penerima. Ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan.
Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah.
Sewaktu menerbitkan SHM, tambah Mukhzan, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun, hal tersebut dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM
Dalam kasus ini, Zaiful Yusri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dod)