Polres Padang Lanjutkan Penangkapan Pelaku Narkoba

Polres Padang Lanjutkan Penangkapan Pelaku Narkoba
Padang (RIAUMANDIRI.co) - Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, terus melanjutkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang setelah kembali menangkap dua pria diduga sebagai pengedar jenis sabu-sabu di sebuah rumah jalan Ambun Suri, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang, Sabtu malam (5/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
 
"Sehari sebelumnya kami menangkap empat orang, kali ini dua pelaku yakni Hendri Sukma (33) dan Arifandi (22) yang diciduk ketika berada di dalam kamar rumahnya," kata Kasatres Narkoba Kompol Daeng Rahman di Padang, Minggu (6/11).
 
Menurut dia kedua pelaku merupakan orang yang sudah menjadi target operasi kepolisian karena aktivitasnya mengedarkan narkoba di kawasan
tersebut."Keberadaan pelaku diketahui karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku tinggal di rumah tersebut," terang dia .
 
Pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan ketika pelaku sedang berada di dalam rumah langsung dilakukan penangkapan. "Kedua pelaku terkejut dan salah satunya mencoba melarikan diri namun bisa diamankan kembali," tambahnya.
 
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita satu paket besar, satu paket sedang dan empat paket kecil narkoba jenis sabu sabu siap edar dengan total harga Rp7 juta."Selain enam paket narkoba, kami juga menyita satu unit timbangan digital, alat penghisap ssabu dan dua unit telepon genggam," katanya.
 
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. "Kedua pelaku akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," katanya.
 
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz menyebutkan penangkapan narkoba akan terus dilakukan selama masih ada yang mengedarkan narkoba di kota ini.
"Sesuai arahan Kapolda Sumbar saat ini narkoba bahkan sudah masuk ke dalam desa, untuk itu pengawasan dari kita akan semakin ditingkatkan," kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk ikut serta dalam meminimalisir peredaran narkoba di kota setempat. Apabila ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka silahkan melapor kepada kepolisian.
 
"Bisa melalui Bhabinkamtibmas maupun melaporkan langsung melalui program Integreted Quick Respon (IQR) melalui telepon pintar," terang dia. (ant/hai)