Gerindra dan PAN Setuju Dana Kelurahan, Tapi...

Gerindra dan PAN Setuju Dana Kelurahan, Tapi...

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan Dana Kelurahan asal ada payung hukumnya. Selain itu, Dana Kelurahan itu tidak bisa hanya diklaim oleh Jokowi karena persetujuan anggaran tersebut antara pemerintah dan DPR.

"Sebetulnya setuju, asalkan jelas (payung hukumnya -red)," kata anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro dan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam diskusi bertema "Polemik Regulasi Dana Kelurahan", di Media Center DPR, Selasa (23/10/2018). Pembicara lainnya anggota Fraksi PDIP Budiman Sudjatmiko dan anggota Fraksi Golkar Ace Hasan Sadzily.

Dipaparkan Nizar, dalam pidato Presiden Jokowi tanggal 16 Agustus lalu tidak pernah menyebutkan dana kelurahan. Begitu juga dalam RUU APBN yang diajukan pemerintah tidak pernah ada satu frasa pun menyebutkan dana kelurahan. 


"Saya juga anggota Banggar. Nota keuangan pak Jokowi yang kita baca di Banggar tidak ada satu frasa pun yang menyebutkan dana kelurahan. Di RUU APBN di pasal 9 dikatakan bahwa dana transfer daerah itu ada dua. Satu namanya dana transfer daerah, dan kedua adalah dana desa. Tidak ada dana kelurahan," jelas Nizar.

Kemudian dalam UU nomor 6 tahun 2014, UU 32 tentang pemerintah daerah juga tidak ada satu frasa pun tentang dana kelurahan. "Kami memberi masukan kepada pemerintah jangan dipaksakan. Kenapa jangan dipaksakan? Setiap APBN itu ada nomenklatur nya," jelas Nizar.

Secara prinsip, Gerindra kata Nizar setuju saja dengan Dana Kelurahan tersebut asal ada dasar hukumnya. "Sementara UU-nya belum ada yang mengatur tentang dana kelurahan ini, kita harus menyetujui apa? Jadi kami mohon pengertian kepada pemerintah tolong dikaji ulang," ujarnya. 

Dia menyarankan dua opsi terkait rencana pemerintah menggelontorkan Dana Kelurahan tersebut. Opsi pertama dimasukan dana alokasi umum dengan menambahkan Rp 3 triliun yang diambilkan dari Dana Desa. Opsi kedua dengan menerbitkan Perppu atau peraturan Mendagri tentang APBD perubahan atau APBD kabupaten/kota untuk mewajibkan menambah dana kelurahan. "Ini opsi kita, opsi secara regulasi," jelasnya.

Menurut hitung-hitungan Nizar Zahro, jika Dana Kelurahan itu Rp 3 triliun, maka masing-masing kelurahan mendapat Rp 353 juta. Jumlah kelurahan disebutnya 8.212. Jika Rp 3trilin bagi rata maka tiap kelurahan mendapar Rp 353 juta.

"Kenapa tidak dialokasikan ke dana umum saja? Fraksi Gerindra menyarankannya kepada pemerintah agar regulasinya diperjelas, apakah itu berupa revisi UU nomor 6 memasukkan frasa dana kelurahan atau UU baru. Jadi polemik ini adalah palu hukum," ucapnya. 

Yandri Soesanto juga setuju dengan wacana Dana Kelurahan tersebut untuk keadilan anggaran. Karena menurut dia, banyak kelurahan di perkotaan yang jauh tertinggal dari desa. Dia mencontohkan di Kota Serang yang menjadi dapilnya. Dari 6 Kecamatan di Kota Serang, hanya satu kecamatan yang berwajah kota.

"Tiga tahun lalu waku saya reses di masing-masing kecamatan, aspirasi itu (dana kelurahan -red) sudah disampaikan. Bagi kita bukan masalah partai politik. Sebagai wakil rakyat, keberpihakan kepada rakyat itu penting," ujarnya.

Hanya saja kata Yandri, harus ada payung hukum yang menjadi dasar Dana Kelurahan tersebut karena ini menyangkut rupiah per rupiah, anggaran negara, uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.  

"Hari ini saja, Dana Desa yang ada UU-nya, sudah berapa banyak kepala desa yang sudah kena kejaksaan. Sudah banyak kena jeratan hukum. Karena ini menyangkut uang negara,  kita juga punya tanggung jawab," katanya.

Karena itu dia mengusulkan untuk segera merevisi UU Desa secara terbatas dengan memasukan kelurahan. "Mungkin satu atau dua pasal. Tidak usah terlalu banyak, cukup di Baleg karena baleg itu mewakili semua fraksi. Tidak perlu ada pansus dan panja, atau masukan ke DAU.  Atau kalau mau melalui PP dengan menyadur beberapa UU," saran Yandri.

"Artinya, prinsipnya  PAN setuju. Kita merasakan betul itu di kota adanya ketimpangan. Mereka yang lebih tahu dan bagaimana mengelola dengan maksimal. Jangan sampai pula dana ini kemudian diklaim dari pak Jokowi, itu gak boleh. Seperti Bupati Pesisir Selatan itu. Jangan sampai salah satu pihak yang paling merasakan berjasa itu gak boleh. Karena persetujuan dana ini bersama DPR dan pemerintah," ujar Yandri.

Sedangkan Ace Hasan Sadzily mengatakan, persoalan payung hukum menurut harus dikembalikan kepada pemerintah dengan mengeluarkanperaturan pemerintah,  karena kewenangan untuk membuat peraturan pemerintah itu ada pada pemerintah itu sendiri. 

"Jadi menurut saya,  jangan sampai prosedur itu, menghalangi substansi untuk mensejahterakan rakyat. Selagi pemerintah punya kewenangan untuk membuat, misalnya PP atau Peraturan Presiden tentang mekanisme Dana Kelurahan, saya kira kewenangan itu  dimungkinkan bagi pemerintah itu sendiri," kata Ace Hasan Sadzily.

Sementara itu, Budiman Sudjatmiko menegaskan Dana Kelurahan itu adalah program pemerintahan Jokowi - JK. "Ini program pemerintah, bukan program tim kampanye (Jokowi - Ma'ruf Amin -red)  membuat. Ini program kebijakan pro rakyat mengururangi kesenjangan dan kemiskinan bukan lah sesuatu yang baru," jelas politisi PDIP itu.

Kenapa dana kelurahan ini dimunculkan sekarang? Budiman menyebutkan wacana dana kelurahan itu setelah melihat hasil evaluasi dari pelaksaan dana desa dikucurkan sejak tahun 2014. Selain itu juga merupakan aspirasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota se Indonesia dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 


Reporter: Syafril Amir