OJK Bentuk STWI Riau

Investasi Bodong Marak

Investasi Bodong Marak

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Maraknya investasi bodong atau perhimpunan dana ilegal yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) membentuk Satuan Tugas Waspada  Investasi (STWI) Provinsi Riau.

Kerja sama dan komitmen itu dilakukan dengan melakukan Penandatanganan komitmen bersama dan pengukuhan keangotaan TPAKD Provinsi Riau yang terdiri dari 20 perwakilan dari Satuan Kerja

Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Perwakilan Bank Indonesia, 8 perwakilan dari asosiasi dan 3 perwakilan dari akademisi, bertempat di balai Serindit, Gedung Daerah, Kamis (13/10).


Kepala OJK Provinsi Riau M Nurdin Subandi dalam pidatonya menyampaikan, Gubernur Riau telah menetapkan pembentukan tim percepatan akses Keuangan daerah Provinsi Riau melalui keputusan Gubernur Riau Nomor: 552/KEP.GUB/B.AP-SDA/2016 yang ditandatangani tanggal 29 Juni 2016 maka 20 anggota perwakilan SKPD akan disebar di Provinsi Riau.

"Akhir-akhir ini sering kita mendengar maraknya investasi bodong atau perhimpunan dana ilegal yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat. Ini sering terjadi karena kurang pahamnya masyarakat kita mengenai produk dan jasa keuangan," ujar Nurdin.

TPAKD katanya, akan dilengkapi dengan Kelompok Kerja (Pokja) pada setiap program kerja yang setiap periodik guna merumuskan strategi rekomendasi serta langkah aksi.

Untuk mencegah investasi bodong dan menghilangkan kepercayaan masyarakat khususnya konsumen jasa keuangan, perlu penguatan koordinasi dan kerja sama seluruh elemen di Provinsi Riau mulai dari Pemda, OJK, Industri Jasa Keuangan, Lembaga Penegak Hukum dan institusi lainnya.


"OJK dan instansi lainnya bekerja sama membentuk wadah Satgas Waspada Investasi yang tujuannya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap Investasi dan penghimpunan dana yang ilegal," terangnya.


Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, TPAKD dan satgas waspada investasi difokuskan bagaimana menggalang keberpihakan kepada masyarakat bawah. "Melalui ketersediaan jasa keuangan mikro kiranya membantu ekonomi masyarakat bawah melalui produk keuangan kredit usaha mikro atau investasi dalam produktif dalam program pendampingan TPAKD," pungkasnya.(nie)