Warga Minta Petunjuk Pemerintah dan DPRD

Sekelompok Orang Larang Masyarakat Garap Lahan Bekas PT SAI

Sekelompok Orang Larang Masyarakat Garap Lahan Bekas PT SAI
RAMBAH SAMO (RIAUMANDIRI.co) - Warga Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, berencana akan menggarap lahan bekas perkebunan kelapa sawit PT Sawit Asahan Indah (SAI) untuk dijadikan sebagai lahan kehidupan masyarakat dengan menanam padi, jagung, pisang atau tanaman lainnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat setempat.
 
Namun, masyarakat terkendala dengan adanya sekelompok orang yang melarang warga dengan dalih bahwa lahan yang sudah ditinggal PT SAI sekitar dua tahun lalu tersebut akan dijadikan sebagai lahan konservasi.
 
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu, dapat memberikan petunjuk tentang pengelolaan lahan tersebut. Sebab, lahan pertanian masyarakat di Dusun Kubu Pauh saat ini sudah mulai menyempit akibat masuknya perusahaan perkebunan.
 
Hal itu disampaikan Subir (46) seorang Ninik Mamak dari Suku Melayu. Dikatakannya, rencana penggarapan lahan tersebut dilakukan menindak lanjuti hasil pertemuan warga masyarakat dengan manajemen PT SAI belum lama ini. Dari pengakuan manajemen kepada warga, bahwa PT SAI telah melepas lahan yang diperkirakan seluas 153 hektare tersebut.
 
“Jadi, atas koordinasi dengan PT SAI saat itu, kami berencana menggarapnya dengan menanam padi atau pisang. Tapi, persoalannya, saat hendak membuka, ada sekelompok orang yang melarangnya dengan membuat plang bertuliskan lahan konservasi. untuk menghindari potensi pelanggaran hukum, kami meminta kepada Pemda, DPRD dan LAMR Rohul supaya memberi petunjuk. Dan setahu kami, lahan tersebut dikembalikan PT SAI karena diduga berada di luar HGU. Kemudian, dari pada lahan tersebut menjadi lahan tidur, mungkin lebih baik dikelola untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Subir kepada Riaumandiri.co, Kamis (29/9) yang diamini Maas (43) warga Dusun Kubu Pauh lainnya.
 
Di tempat terpisah, Ketua LAMR Rohul, Tengku Rafli Armien, membenarkan bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut Tim LAMR Rohul.(gus) 
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 30 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang