Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Dua Pengedar Sabu Dibekuk
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
 
Keduanya ditangkap di rumah kediaman tersangka Lazuardi, jalan Sumber Sari RT 005 RW 005 kelurahan Air Molek I kecamatan Pasir Penyu, Inhu. Lazuardi ditangkap bersama rekannya, Ronaldo warga Sungai Baung kecamatan Rengat Barat.
 
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk, penangkapan keduanya berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah dipastikan kebenarannya oleh tim Sat Narkoba, langsung dilakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku.
 
Bersama tersangka terdapat barang bukti, 12 paket kecil sabu, 2 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek, 2 mancis dan uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, senilai Rp200 ribu.
 
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang ditangkap Minggu (18/9) dini hari tadi, telah dibawa ke Mapolres Inhu bersama barang bukti," ungkap Kapolres.(pb)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 19 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang