Pelaku TPPO Gunakan Pelabuhan Ilegal

Pelaku TPPO Gunakan Pelabuhan Ilegal

RIAUMANDIRI.CO- Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 9 orang dijadikan tersangka dalam tindak kejahatan ini.

Dimana Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau mengamankan tersangka SF dan SH, sedangkan Polres Dumai mengamankan tersangka IA, SR dan SL, lalu Polres Bengkalis mengamankan tersangka MAH, HH dan HM.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebut bahwa tindak pidana ini merupakan kejahatan kelas Extraordinary Crime, dimana para tersangka memanfaatkan celah untuk mengirimkan calon pekerja ilegal secara tak terbatas.


"Ini kejahatan extraordinary, perlu keseriusan semua agar tidak ada lagi kejahatan ini," kata Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat ekpos ungkap kasus di Mapolda Riau, Selasa (13/6).

Setidaknya, hampir 50 orang yang menjadi korban dari praktik perdagagangan orang ini. Sebab, para tersangka ini memasukan korban PMI ini ke Malaysia secara ilegal dan tanpa kepastian lapangan kerja.

"Korban tentunya sangat menderita, karena tidak ada jaminan, merugikan para korban," jelas Mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau AKBP Asep Darmawan menyebut bahwa para tersangka ini menyelundupkan para calom PMI Ilegal ini melalui jalur yang tidak sah.

"Dalam perkara migran ini, para pelaku membawa dan mengirimkan melalui jalur tidak resmi atau jalur ilegal," jelas AKBP Asep Darmawan.

Ada juga para tersangka ini mengirimkan calom PMI Ilegalnya melalui jalur resmi, hanya saja tetap menyalahi aturan lantaran diberangkatkan menggunakan visa kunjungan dan tentu tidak sesuai dengan aturannya.

"Kalaupun  diberangkatkan jalur resmi, visanya adalah kunjungan biasa yang seharusnya ada batas waktu dan bukan untuk digunakan bekerja," papar AKBP Asep.

Dijelaskan AKBP Asep, tersangka yang ditangkap Polres Bengkalis dan Polres Dumai mengggunakan pelabuhan ilegal, disana sudah dipersiapkan perahu ataupun speedboat yang tidak resmi.

"Melalui pelabuhan ilegal, menggunakan perahu atau speedboat secara ilegal," sambungnya.

Para korban ini pun setelah sampai di tempat tujuan juga diperalat atau mendapat eksploitasi, apa yang dijanjikan para tersangka ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjika  pekerjaan awalnya.

"Korban ini di eksploitasi, ternyata ada yang dipekerjakan di kebun dan pekerjaan lainnya, intinya pekerjaan semula tidak tepat," pungkasnya. (Mal)