Anggota Dewan Ini Tuntut 7 Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Seberat-beratnya

Anggota Dewan Ini Tuntut 7 Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Seberat-beratnya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengutuk keras pelaku kasus perkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Tangerang. Korban depresi sampai akhirnya meninggal dunia.

"Saya sebagai perempuan dan seorang ibu mengutuk perbuatan pelaku pemerkosaan remaja putri 16 tahun di Tangerang. Pelakunya keji," kata Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, di Jakarta, Minggu (14/6/2020). 

Untuk itu, ia mendorong pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas serta memberikan hukuman seberat-beratnya. Jika mengacu pada pasal 285 KUHP hukuman maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 80 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. 


Lalu ditambah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. "Untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa," katanya. 

Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang sudah bertindak cepat menangkap pelaku perkosaan. 

"Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap 4 dari 7 tersangka pemerkosaan," katanya. 

Dia meminta pihak kepolisian untuk mendalami hubungan pemerkosaan dan depresi korban dengan meninggalnya korban. Sari menambahkan, sebelum pemerkosaan, korban diberikan pil excimer lalu setelah pemerkosaan, Korban sempat sakit dan depresi, dirawat di Rumah Sakit Jiwa, sampai kemudian meninggal. 

Tentunya, ujar dia, ini perlu didalami oleh Kepolisian bagaimana hubungan kasus pemerkosaan dengan meninggalnya korban, bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal lain yang sesuai dengan fakta hukum. 

"Saya sampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, semoga titik terang kasus ini dan keadilan ditegakkan pihak yang berwajib," katanya. 

Diberatkan sebelumnya, nasib naas menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan Mei 2020 lalu. Ia dicekoki pil eximer saat berkunjung ke rumah pacarnya, yang jadi salah satu tersangka. Setelah tak sadarkan diri, ia diperkosa oleh tujuh orang.   

Kepolisian berhasil menangkap empat pria sebagai tersangka, yakni berinisial FF, S, DE, dan A. Tiga orang lain, yaitu R, DO, dan DI, masih buron.

Beberapa hari setelah kejadian itu, korban sakit pada 26 Mei 2020. Dia kemudian dibawa keluarganya ke rumah sakit. Pada 9 Juni, korban dibawa pulang keluarganya, hingga akhirnya pada 11 Juni mengembuskan nafas terakhir.