Jangan Setiap Pemilu Ganti Undang-Undang

Jangan Setiap Pemilu Ganti Undang-Undang
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Fraksi PKB di DPR RI Ida Fauziah menginginan UU Pemilu tidak diganti atau direvisi setiap pelaksanaan pemilu, seperti yang terjadi selama ini. Karena itu ia mengharapkan revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2019 berlaku untuk masa yang panjang hingga 50 tahun ke depan.
 
“Jadi, paket UU pemilu akan menjadi acuan untuk Pemilu 2019 dan hendaknya berlaku terus untuk pemilu berikutnya. Sehingga setiap pemilu tidak selalu disibukkan dengan pembahasan UU Pemilu,” kata Ida Fauziah dalam diskusi ‘RUU Pemilu’ di Gedung DPR, Kamis (15/9).
 
Dia juga mengharapkan paket UU Pemilu tidak tumpang tindih dengan UU yang lain. “Jangan sampai ada UU pemilu yang tumpang-tindih, sehingga perlu dilakukan harmonisasi antara UU yang lain. KPU pun dalam menjalankan tugasnya di lapangan tidak akan kebingungan. Tidak kalah penting, paket UU pemilu ini harus menghasilkan demokrasi yang berkualitas,” ujar Ida Fauziah. 
 
Semantara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy mengatakan, UU Pemilu harus dilakukan penyederhanaan terus-menerus sebagaimana komitmen konsolidasi demokrasi selama ini. Karena itu FPKB mengusulkan penerapan ‘Parlemen threshold nasional’ agar tidak banyak parpol.(sam)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 16 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang